Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan skandal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun meluas tajam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini gencar menyisir dugaan aliran dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, sembari melacak konversi serta alih kepemilikan aset dalam pengembangan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penggeledahan maraton dilancarkan penyidik lembaga antirasuah sepanjang pekan ini.
Pada Selasa (29/9), tim KPK mendatangi tiga lokasi kediaman sekaligus: rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Merpati, kediaman kerabat Maidi berinisial HD, serta rumah Camat Taman M. Yusuf Asmadi di Jalan MT Haryono.
Tak berhenti di situ, upaya paksa penggeledahan dilanjutkan ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta kantor PT JPC pada Rabu (30/9).
Sehari berselang, giat penyidikan bergeser menyasar kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan tersebut bermaksud memperkuat bukti materiil sekaligus memetakan jejak kekayaan. Pihaknya menerapkan metode follow the money dalam mengurai perkara ini.
"Penyidik fokus melacak keberadaan aset serta menelusuri aliran uangnya (follow the money). Kami berupaya menginventarisasi seluruh aset yang diduga bersumber atau dibeli dari hasil tindak pidana korupsi oleh para pihak terkait," terang Budi pada Jumat (2/10).
Budi membeberkan, pengembangan perkara saat ini tak lagi terbatas pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang menjadi episentrum awal kasus.
Penyidik mulai membidik dugaan setoran atau penerimaan lain yang mengalir dari pimpinan dinas-dinas lainnya.
"Di luar kawasan DPUPR. Jika pokok perkara awalnya di DPUPR, sekarang pengembangan menyasar ke dinas-dinas lain di lingkup Pemkot Madiun," tegasnya.
Selain melacak muara penerimaan, KPK meneliti pola penyamaran uang haram tersebut.
Indikasi kuat menunjukkan sebagian dana hasil kejahatan telah dikonversi menjadi aset bergerak/tak bergerak atau diatasnamakan pihak ketiga.
"Ada dugaan uang tersebut diubah bentuknya, disembunyikan, hingga dialihkan kepemilikannya (nametype) atas nama orang lain. Pengalihan itulah yang menjadi fokus perburuan aset oleh tim penyidik," jelas Budi.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum untuk dugaan tindak pidana gratifikasi serta TPPU.
Format tersebut mengindikasikan bahwa hingga kini belum ada figur resmi yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Sampai saat ini belum ada penetapan nama tersangka baru. Rangkaian giat penggeledahan dan pengumpulan alat bukti masih terus mengalir di lapangan," pukasnya.
Editor : Hengky Ristanto