Pemkot Madiun Hapus Syarat Tambahan Pengadaan Jasa Konstruksi, Kini Ikuti LKPP

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 14:00 WIB
PENYESUAIAN ATURAN: Pemkot Madiun tak lagi menerapkan persyaratan tambahan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi sebagaimana sebelumnya diatur dalam Perwal 53/2021.
PENYESUAIAN ATURAN: Pemkot Madiun tak lagi menerapkan persyaratan tambahan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi sebagaimana sebelumnya diatur dalam Perwal 53/2021.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun tak lagi menggunakan persyaratan tambahan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi.

Proses pengadaan kini mengacu pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Penyesuaian tersebut menyusul penyerahan legal opinion (LO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kepada pemkot terkait Perwal 53/2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Kajari Kota Madiun Komaidi mengatakan, salah satu poin yang disorot dalam LO adalah persyaratan tambahan yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya. Di antaranya, persyaratan terkait laporan keuangan penyedia.

’’Kalau dulu ada salah satu syarat yang bertentangan dengan aturan di atasnya, itu ditiadakan. Kalau tidak salah, syarat yang dicantumkan kan masalah keuangan penyedia,’’ ujarnya, Minggu (4/10).

Menurut Komaidi, peniadaan persyaratan tersebut sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi penyedia untuk mengikuti proses pengadaan.

’’Kalau itu ditiadakan, harapannya makin banyak penyedia yang mampu,’’ imbuhnya.

Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan, LO diperlukan untuk memberikan kepastian bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan proses pengadaan.

Terutama setelah ditemukan ketentuan daerah yang perlu diselaraskan dengan regulasi lebih tinggi.

’’Supaya teman-teman dalam mengeksekusi tidak ada kekhawatiran atau hambatan, makanya butuh pendampingan kejaksaan hingga diterbitkan LO terkait Perwal 53/2021 ini,’’ terangnya.

Bagus meminta seluruh OPD mempelajari pendapat hukum tersebut dan menyesuaikan proses pengadaan dengan ketentuan terbaru.

’’Poin pentingnya adalah sesuai aturan yang berlaku sekarang,’’ tegasnya.

Dengan penyesuaian tersebut, persyaratan tambahan sebagaimana sebelumnya diatur dalam Perwal 53/2021 tidak lagi digunakan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Madiun.

’’Kalau syarat tambahan saat ini nggak ada. Kita mengikuti LKPP,’’ pungkas Bagus. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
Perwal 53/2021 pengadaan jasa konstruksi Kejari Kota Madiun LKPP Pemkot Madiun