Jawa Pos Radar Madiun – Penanganan bencana di Kota Madiun tidak lagi hanya bertumpu pada pemerintah.
Masyarakat mulai dibekali kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pemulihan, mulai sumber daya manusia, anggaran, hingga barang yang diperlukan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Langkah tersebut dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun melalui sosialisasi kajian kebutuhan pascabencana di Taman Hijau Demangan, Kamis (8/10).
Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur wartawan, lembaga masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun Deddy Purnomo Santoso mengatakan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memperkuat kesiapan daerah menghadapi dampak bencana, termasuk banjir, angin puting beliung, dan kekeringan.
’’Ketika terjadi bencana, ada kegiatan tanggap darurat. Setelah tanggap darurat selesai, masuk ke tahap pemulihan. Di tahap ini peran masyarakat dibutuhkan untuk melakukan kajian dan menghitung kebutuhan penanganan pascabencana,’’ ujarnya.
Deddy menjelaskan, kebutuhan penanganan bencana di Kota Madiun selama ini relatif masih dapat ditopang melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun, kemampuan anggaran tersebut tidak boleh membuat pemerintah dan masyarakat lengah. Sebab, waktu kejadian maupun besarnya dampak bencana sulit dipastikan.
’’Walaupun Kota Madiun relatif aman dari bencana, kita tetap harus mempersiapkan diri. Kita tidak tahu kapan bencana datang dan seperti apa jenisnya,’’ kata mantan inspektur pembantu IV itu.
Dia mencontohkan penanganan pandemi Covid-19 yang membutuhkan keterlibatan masyarakat karena keterbatasan sumber daya pemerintah.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan kondisi darurat berskala besar tidak dapat hanya mengandalkan aparatur dan anggaran daerah.
’’Kalau yang menangani pemerintah sendiri, sumber daya manusia dan anggarannya tidak cukup,’’ ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BPBD Kota Madiun menghadirkan narasumber dari BPBD Sidoarjo.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai kajian kebutuhan pascabencana yang digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan pemulihan setelah penanganan darurat selesai.
Kajian tersebut menjadi dasar untuk menentukan dukungan sumber daya, pembiayaan, dan barang yang diperlukan dalam proses pemulihan.
Deddy menegaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sebagai pihak yang memiliki peran dalam penanggulangan bencana.
Karena itu, peserta diharapkan memahami tugas yang dapat mereka jalankan ketika suatu daerah memasuki tahap pemulihan.
’’Harapannya, masyarakat yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini bisa memahami peran mereka, terutama dalam rangka pemulihan pascabencana,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto