Jawa Pos Radar Madiun – Penghitungan royalti musik bagi hotel dan restoran di Kota Madiun tidak harus semata-mata mengacu pada jumlah kamar atau kursi yang tersedia.
Tingkat keterisian atau okupansi juga dapat menjadi pertimbangan melalui mekanisme deklarasi mandiri (self declare) yang disertai bukti pendukung.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu materi sosialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kota Madiun.
Hotel, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan didorong lebih tertib dalam memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Pahlevi Witantra mengatakan, penghitungan royalti hotel pada dasarnya menggunakan jumlah kamar.
Sementara untuk restoran, dasar penghitungan mengacu pada jumlah kursi.
Namun, menurut dia, pelaku usaha dapat menyampaikan kondisi okupansi sebenarnya melalui deklarasi mandiri agar menjadi bahan pertimbangan dalam penghitungan royalti.
Pahlevi mencontohkan restoran yang memiliki kapasitas 100 kursi, tetapi tingkat keterisiannya hanya sekitar 30 persen.
Kondisi tersebut dapat disampaikan melalui self declare sepanjang didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
’’Misalnya jumlah kursinya 100, tetapi okupansinya hanya 30 persen. Itu bisa dibuktikan dalam deklarasi mandiri sehingga perhitungan royalti dapat disesuaikan dengan tingkat okupansinya,’’ jelas Pahlevi.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengoordinasikan anggotanya dalam penerapan mekanisme tersebut.
Melalui deklarasi mandiri, pelaku usaha diharapkan dapat menyampaikan data pemanfaatan fasilitas secara lebih akurat sebagai dasar penghitungan kewajiban royalti musik.
Selain royalti musik, sosialisasi kekayaan intelektual juga menyoroti peredaran produk yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.
Pelaku usaha, khususnya pengelola pusat perbelanjaan dan tempat usaha komersial, diminta lebih cermat terhadap produk palsu, barang yang tidak jelas asal-usulnya, maupun produk yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
Legalitas merek juga menjadi perhatian. Pahlevi mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan merek yang digunakan telah terdaftar dan masih memiliki perlindungan hukum yang berlaku.
’’Misalkan mereknya sendiri itu dicek apakah masih berlaku atau jangan-jangan sudah kedaluwarsa, bahkan apakah sudah didaftarkan atau belum,’’ ujarnya.
Di sisi lain, Pahlevi berharap hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan turut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk memasarkan produknya.
’’Harapan kami para pelaku usaha resto, hotel, pusat perbelanjaan memberikan slot bagi produk-produk lokal Kota Madiun untuk mendapat kesempatan berjualan,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto