Bapas Madiun Gelar PKS Bersama 25 APH dan Stakeholder Madiun Raya–FGD FORIS Kelayan Binter

Erlita H • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:13 WIB
PERKUAT PENGAWASAN: Bapas Kelas II Madiun menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, Selasa (13/10). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
PERKUAT PENGAWASAN: Bapas Kelas II Madiun menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, Selasa (13/10). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun memperluas pengawasan terhadap klien pemasyarakatan hingga tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga petugas kewilayahan dilibatkan untuk mencegah pengulangan tindak pidana sekaligus membantu klien kembali diterima masyarakat.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui Forum Reintegrasi Sosial (Foris) dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Aston Madiun, Selasa (13/10).

Kepala Bapas Kelas II Madiun Siti Sunariyah mengatakan, pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Apalagi, wilayah kerja Bapas Madiun mencakup lima kabupaten dan satu kota.

’’Kami juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, terutama tiga pilar, yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan linmas,’’ ujarnya.

Di Kota Madiun, kerja sama tersebut melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya Kodim 0803, Polres Madiun Kota, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA).

Kolaborasi serupa juga disiapkan di wilayah kerja Bapas Madiun lainnya. Khusus Kabupaten Pacitan, penandatanganan kerja sama dijadwalkan secara terpisah.

Siti menjelaskan, pembentukan Foris tidak semata-mata untuk memperketat pengawasan. Forum tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembimbingan dan membekali klien pemasyarakatan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.

Bapas Madiun turut menyiapkan metode pendampingan secara berkelompok agar pelayanan lebih efektif dan dapat menjangkau lebih banyak klien.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun meminta agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberikan manfaat. Menurut dia, kegiatan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum.

’’Yang penting manfaatnya, bukan jumlah orangnya. Bagaimana klien bisa menjalankan kerja sosial dengan baik dan diterima kembali di masyarakat,’’ tegasnya.

Bagus mengusulkan agar pelaksanaan kerja sosial disinergikan dengan program organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya kegiatan di bidang lingkungan hidup dan pertanian yang memungkinkan klien berkontribusi langsung kepada masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan kerja sosial perlu dievaluasi secara berkala. Tujuannya untuk mengetahui manfaat kegiatan sekaligus mengidentifikasi kendala selama proses pembimbingan.

Bagus juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi orang yang pernah berhadapan dengan hukum. Menurut dia, stigma berkepanjangan justru dapat menghambat proses reintegrasi sosial.

’’Orang yang pernah melakukan kesalahan tidak berarti harus dihukum seumur hidup. Mereka perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri,’’ imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali menambahkan, penguatan Foris diperlukan untuk mendukung penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan.

Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antara Bapas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat agar proses pembimbingan dapat berjalan optimal.

’’Bapas tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan berjalan maksimal,’’ pungkasnya. (err/her/*)

Editor : Hengky Ristanto
Klien pemasyarakatan Forum Reintegrasi Sosial Bapas Madiun pidana kerja sosial