PKH dan BPNT Kota Madiun Dijadwalkan Cair Pekan Ini, Data Penerima Bisa Disanggah

Erlita H • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:35 WIB
PEMBARUAN DATA: Dinsos PPPA Kota Madiun membuka ruang usulan dan sanggahan terhadap data penerima bansos.
PEMBARUAN DATA: Dinsos PPPA Kota Madiun membuka ruang usulan dan sanggahan terhadap data penerima bansos.

Jawa Pos Radar Madiun – Pencairan bantuan sosial (bansos) di Kota Madiun kembali bergulir. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijadwalkan cair pekan ini. Bersamaan dengan itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) membuka ruang usulan dan sanggahan terhadap data penerima bantuan.

Plh Kepala Dinsos PPPA Kota Madiun Heri Suwartono mengatakan, penyaluran sejumlah bansos triwulan III 2026 dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Selain PKH dan BPNT, terdapat beberapa bantuan dari pemerintah daerah yang juga masuk agenda pencairan.

Menurut Heri, jumlah penerima dan alokasi anggaran relatif sama dengan periode sebelumnya. Namun, daftar penerima tidak bersifat permanen karena dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi masyarakat.

Warga yang kondisi ekonominya membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima. Sebaliknya, masyarakat yang merasa layak mendapat bantuan tetapi belum tercatat dapat mengajukan usulan atau sanggahan.

’’Di dalam mekanisme perlindungan sosial ada ruang untuk menyanggah maupun mengusulkan,’’ ujarnya, Rabu (14/10).

Heri menjelaskan, penentuan penerima bansos mengacu pada pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil sesuai ketentuan masing-masing program.

Warga yang tercatat dalam desil enam ke atas, misalnya, dapat mengajukan sanggahan apabila merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan hasil pendataan. Masyarakat juga dapat melaporkan penerima bantuan yang dinilai sudah mampu.

Meski demikian, setiap pengajuan harus disertai alasan dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Usulan maupun sanggahan selanjutnya diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Perubahan data penerima juga dimungkinkan karena sejumlah faktor lain, termasuk penerima yang meninggal dunia atau mengalami perubahan kondisi ekonomi.

Di sisi lain, Heri menekankan pentingnya pemberdayaan bagi keluarga penerima bansos yang masih berada pada usia produktif. Menurut dia, bantuan pemerintah seharusnya diiringi upaya meningkatkan kemampuan ekonomi agar penerima tidak terus bergantung pada bansos.

’’Untuk warga usia produktif, harus ada pelatihan, peningkatan keterampilan, dan dorongan untuk berusaha,’’ jelasnya.

Sementara itu, kelompok rentan, termasuk lanjut usia yang membutuhkan pendampingan, tetap dapat memperoleh bantuan sepanjang memenuhi kriteria program.

Heri juga mengingatkan penerima agar memprioritaskan penggunaan bansos untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, bukan belanja konsumtif yang tidak mendesak.

’’Gunakan bantuan sesuai kebutuhan dasar rumah tangga. Jangan untuk kebutuhan konsumtif yang sebenarnya tidak perlu. Yang terpenting, ketahanan pangan keluarga tetap terpenuhi,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
kota madiun BPNT PKH Desil bantuan sosial