DPRD Desak Pemkot Madiun Genjot Serapan APBD, Kekosongan Kepala OPD Jadi Sorotan

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:38 WIB
PERCEPAT REALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono meminta organisasi perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program APBD 2026 agar tidak ada kegiatan yang gagal terealisasi hingga akhir tahun.
PERCEPAT REALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono meminta organisasi perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program APBD 2026 agar tidak ada kegiatan yang gagal terealisasi hingga akhir tahun.

Jawa Pos Radar Madiun – Waktu pelaksanaan program dalam APBD Kota Madiun 2026 semakin sempit. DPRD mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat realisasi belanja agar tidak ada kegiatan yang gagal terlaksana hingga akhir tahun. Di tengah serapan anggaran yang dinilai masih rendah, kekosongan sejumlah jabatan kepala OPD turut menjadi sorotan.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, jajaran eksekutif tidak memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program yang telah dianggarkan. Terlebih, pembahasan dan penetapan perubahan APBD sudah diselesaikan lebih awal.

’’Teman-teman eksekutif harus berpacu dengan waktu yang tersedia. Oktober, November, Desember ini harus tancap gas. Serapan anggaran harus dimaksimalkan,’’ tegasnya, Rabu (14/10).

Menurut Istono, penetapan perubahan APBD lebih awal semestinya memberi ruang lebih panjang bagi OPD untuk melaksanakan kegiatan. Karena itu, keterbatasan waktu tidak boleh menjadi alasan bagi program yang belum berjalan.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga menyoroti banyaknya jabatan kepala OPD yang belum terisi pejabat definitif. Kondisi itu dinilai dapat memperlambat pengambilan keputusan, terutama ketika sejumlah pejabat harus merangkap jabatan.

’’Masih banyaknya OPD yang kosong itu mau tidak mau memengaruhi kewenangan masing-masing OPD untuk bisa mengeksekusi kegiatan dengan cepat,’’ ujarnya.

Istono meminta Pemkot Madiun segera mengidentifikasi hambatan pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD. Plt Wali Kota Madiun diharapkan memastikan perangkat daerah memiliki langkah konkret untuk mempercepat realisasi anggaran selama sisa tahun berjalan.

Terkait kemungkinan sanksi bagi OPD dengan serapan belanja rendah, Istono menyerahkan keputusan tersebut kepada kepala daerah. Menurut dia, evaluasi kinerja dan pembinaan perangkat daerah merupakan kewenangan eksekutif.

’’Kepala daerah tentu sudah mengetahui kendala masing-masing OPD dan bagaimana solusinya. Kalau soal sanksi, itu wilayah eksekutif. DPRD tidak berada di ranah tersebut,’’ jelasnya.

Istono menambahkan, DPRD sebelumnya telah menyampaikan catatan melalui pandangan akhir fraksi. Salah satu penekanannya adalah pentingnya memperhitungkan waktu pelaksanaan kegiatan agar seluruh program dapat dituntaskan sesuai jadwal.

’’Harapannya jangan sampai ada kegiatan yang tidak tereksekusi karena keterbatasan waktu,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
kekosongan kepala OPD dprd kota madiun APBD Kota Madiun 2026 serapan anggaran Pemkot Madiun