MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Khoirul Anam digelandang keluar warung kopi oleh personel Satreskoba Polres Magetan, Senin (5/2) kemarin.
Ini setelah dirinya terciduk melakukan transaksi penjualan pil koplo. Polisi mengamankan dan menyita 3 ribu butir pil dobel L dari tangan Khoirul Anam.
Dari pengakuannya, penjualan ribuan pil koplo itu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, pelaku ditangkap saat bertransaksi di sebuah angkringan yang berada di Desa Gambiran, Kecamatan Maospati, Senin (5/2) kemarin
Selain ribuan butir pil dobel L, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 850 ribu.
Barang lainnya, seperti handphone dan sepeda motor yang dipakai transaksi pelaku juga turut diamankan.
Tempat tersebut, ucap Budi, selama ini memang ditengarai dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Benar juga. Setelah kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada transaksi narkoba itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,’’ terangnya.
Budi memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Termasuk memburu pelaku lain yang selama ini menyuplai barang haram tersebut.
"Penyalahgunaan pil dobel L dapat menyebabkan efek samping serius. Bahkan, mengakibatkan kematian. Karena itu, masyarakat jangan coba-coba untuk mengonsumsinya,’’ tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Khoirul dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 juncto pasal 436 ayat 1 dan 2 UU 17/2023 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (ril/her)
Editor : Budhi Prasetya