Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Perusakan Mobil Operasional Bawaslu Ponorogo Diungkap, Pelaku Jual Laptop Hasil Curian

Sugeng Dwi N. • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:00 WIB
ILUSTRASI Foto : Dua remaja diamankan Polres Magetan lantaran diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ILUSTRASI Foto : Dua remaja diamankan Polres Magetan lantaran diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

TULUNGAGUNGJawa Pos Radar Madiun – Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian yang menyasar mobil operasional Bawaslu Ponorogo.

Pelaku pencurian disertai aksi perusakan itu berhasil diamakan pihak kepolisian pada hari Senin (28/10) lalu.

Pria berumur 37 tahun berinisial KSY, yang menjadi terduga pelaku, digelandang ke Mapolres Tulungagung.

Baca Juga: Terkait Pencurian Laptop Komisioner Bawaslu Ponorogo, Mobil Dinas Diparkir di Seberang Jalan saat Ngopi

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, KSY terlibat sejumlah tindak pidana lain.

Kasus pencurian disertai pecah kaca mobil operasional Bawaslu Ponorogo tersebut merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Warga Kelurahan/Kec. Makassar Kota, Jakarta Timur, itu dibekuk usai menjalankan modus pecah ban di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan, KSY diketahui menjadi pelaku pencurian plus pecah kaca mobil Bawaslu Ponorogo pada tanggal 7 September 2024 lalu.

"Dari keterangan saat pemeriksaan, ternyata ada titik terang kasus pecah kaca mobil Bawaslu Ponorogo juga,’’ kata kapolres.

Sayangnya, laptop berisi data pribadi dan arsip Bawaslu Ponorogo yang digondol KSY tidak berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Surat Suara Pilbup Ponorogo Mulai Dilipat, Ditarget Rampung Tiga Hari

Pelaku telah menjual laptop tersebut seharga Rp 7 juta. Pun membuang tas berisi pakaian personel bawaslu untuk menghilangkan barang bukti.

"Anggota Bawaslu sempat beristirahat di angkringan Desa/Kecamatan Rejotangan Tulungagung, saat itu pelaku memanfaatkan kelengahan dan melakukan aksi pencuriannya,’’ ujarnya sembari menyebut sasaran aksi dilakukan pelaku secara acak.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

"Pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara karena terlibat dua kali kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung,’’ jelasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#pencurian #bawaslu #laptop #mobil operasional #ponorogo