Jawa Pos Radar Madiun – Kasus mengejutkan kembali mengemuka dari Jepara, Jawa Tengah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil meringkus seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga sebagai predator seksual berbasis online.
Korbannya bukan satu atau dua, melainkan 31 anak di bawah umur.
Pelaku berinisial S diamankan oleh tim gabungan Resmob Polda Jateng dan Polres Jepara di Kecamatan Kalinyamatan.
Menurut penyelidikan sementara, S memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk berkenalan dan menjebak korban.
Difoto dan Direkam, File Disimpan Rapi dalam Folder
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa modus kejahatan pelaku mengarah pada kekerasan seksual berbasis daring (KGBO).
“Kegiatan seksual itu direkam dan difoto, lalu disimpan dalam folder-folder terpisah,” jelasnya, Selasa (30/4).
Korban diduga berusia mulai dari 12 hingga 18 tahun. Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Penggeledahan Rumah dan Temuan Mengejutkan
Dalam penggeledahan yang melibatkan Tim Inafis, Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, antara lain:
• Empat unit ponsel
• Sejumlah kartu perdana
• Alat kontrasepsi
• Beberapa pakaian dan topi
“Semua alat itu digunakan untuk melancarkan aksinya. Kami gunakan sebagai kelengkapan administrasi penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Meski baru satu tersangka ditetapkan, polisi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Penyelidikan masih berlanjut, termasuk motif pelaku dan kemungkinan jaringan di balik kejahatan ini.
Polda Jateng juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak.
“Anak bisa saja diancam, lalu menuruti semua permintaan pelaku karena takut atau malu,” tambah Kombes Dwi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira