Jawa Pos Radar Madiun – Wajik ketan hijau tetap menjadi primadona di antara deretan kue tradisional Indonesia.
Kue berbahan dasar ketan ini selalu sukses menghadirkan nostalgia di setiap potongan.
Teksturnya yang kenyal, rasa manis legit, dan aroma khas daun pandan membuat wajik ketan hijau tak pernah sepi peminat—baik untuk suguhan harian maupun pelengkap acara besar seperti syukuran atau hajatan.
Wajik ketan hijau juga dikenal sebagai simbol kebersamaan, karena proses pembuatannya sering dikerjakan bersama keluarga besar.
Setiap langkah dalam membuat kue ini sarat makna kebersamaan dan kehangatan, mulai dari mencuci dan merendam ketan hingga menunggu adonan dingin sebelum dipotong.
Bagi Anda yang ingin menghadirkan cita rasa masa lalu di rumah, berikut resep wajik ketan hijau klasik dalam jumlah besar, praktis dan ekonomis untuk suguhan keluarga.
Resep Wajik Ketan Hijau Klasik (1 Kg)
Bahan-bahan:
• 1 kg beras ketan, cuci bersih dan rendam 2–3 jam
• 750 ml santan kental
• 500 gram gula pasir
• 3 lembar daun pandan, simpulkan
• ½ sendok teh garam
• Pewarna hijau secukupnya (opsional)
Cara Membuat:
• Kukus Ketan:
Tiriskan ketan yang sudah direndam. Kukus selama 15 menit, angkat dan siram air panas, aduk rata. Kukus kembali 30 menit sampai matang.
• Masak Santan:
Masukkan santan, gula pasir, daun pandan, garam, dan pewarna hijau ke panci. Masak sambil diaduk hingga mendidih dan gula larut.
• Campur Ketan dan Santan:
Tambahkan ketan kukus ke dalam santan. Aduk terus dengan api kecil sampai santan meresap, adonan kalis dan pulen.
• Cetak Wajik:
Tuang adonan ke loyang yang dialasi daun pisang atau plastik. Ratakan dan padatkan. Diamkan sampai dingin dan keras.
• Potong dan Sajikan:
Setelah dingin, potong wajik sesuai selera. Sajikan dalam wadah cantik atau bungkus satu per satu untuk oleh-oleh.
Tak hanya nikmat, wajik ketan hijau juga menyimpan nilai tradisi yang tinggi.
Cita rasa klasik dan ekonomis menjadikan kue ini selalu dicari, terutama saat ingin berbagi kehangatan keluarga di tengah modernitas. (fac/ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira