Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jamu Uyup-Uyup, Ramuan Tradisional Pelancar ASI dan Pemulih Tubuh Ibu Menyusui, Ini Resep Membuatnya

Eric Wibowo • Kamis, 10 Juli 2025 | 22:52 WIB
Ilustrasi jamu uyup-uyup yang bermanfaat untuk melancarkan ASI.
Ilustrasi jamu uyup-uyup yang bermanfaat untuk melancarkan ASI.

Jawa Pos Radar Madiun – Di tengah gempuran suplemen modern, jamu uyup-uyup tetap bertahan sebagai salah satu warisan tradisional yang dipercaya ampuh mendukung pemulihan ibu menyusui.

Ramuan herbal ini tidak hanya membantu melancarkan ASI, tetapi juga mempercepat penyembuhan pasca melahirkan secara alami.

Jamu uyup-uyup merupakan minuman herbal yang sejak dahulu digunakan perempuan Jawa selama masa nifas.

Dikenal karena kandungan rempah-rempahnya yang kuat, jamu ini diyakini membantu mengembalikan stamina dan memperlancar produksi ASI secara alami.

Tak heran jika hingga kini, uyup-uyup masih menjadi pilihan populer di banyak keluarga, terutama di pedesaan.

Manfaat Jamu Uyup-Uyup untuk Ibu Menyusui

Berbagai manfaat jamu uyup-uyup berasal dari kombinasi rimpang dan daun herbal yang bekerja secara sinergis pada tubuh perempuan setelah melahirkan:

Meningkatkan Produksi ASI: Jahe, temulawak, dan kencur dikenal mampu merangsang kelenjar susu dan memperbanyak ASI.

Ramuan jamu uyup-uyup biasanya dibuat dari bahan-bahan alami berikut:

Rimpang: Jahe, kencur, temulawak, bangle, temugiring, dan lempuyang.

Daun: Daun katuk segar yang terkenal efektif menambah ASI.

Tambahan: Gula merah untuk rasa manis alami dan sedikit garam sebagai penyeimbang rasa.

Cara Membuat Jamu Uyup-Uyup Sendiri di Rumah

Pembuatan jamu uyup-uyup tergolong sederhana, berikut langkah-langkahnya:

1. Cuci bersih seluruh bahan rempah dan daun katuk.

2. Kupas dan iris tipis rimpang seperti jahe, kencur, temulawak.

3. Rebus air hingga mendidih, masukkan daun katuk dan semua rimpang.

Editor : Andi Chorniawan
#ibu #bahan #asi #melahirkan #Jamu Uyup-Uyup #manfaat