Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Serempet Santri, Pengendara Moge Ditetapkan sebagai Tersangka

Hengky Ristanto • Senin, 29 Mei 2023 | 23:15 WIB
Motor berjenis Piaggio Motgozical 1.400 cc diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). (Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA)
Motor berjenis Piaggio Motgozical 1.400 cc diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). (Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA)
BANDUNG, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara motor gede (moge) di Jalan Raya Cihaurbeuti-Ciamis Kabupaten Ciamis menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial T sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang santri bernama Yayat mengalami luka-luka karena terjatuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, yaitu kendaraan motor Yamaha Aerox dengan nomor D 5101 ZDN dengan satu kendaraan roda dua jenis Piaggio Motgozical dengan nomor B 4363 SZI," kata Wibowo di Polda Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/5).

Wibowo menjelaskan motor berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu masuk kategori moge lantaran memiliki mesin berkapasitas 1.400 cc. Saa ini motor berwarna krem dan cokelat itu sudah diamankan di Polda Jawa Barat sebagai barang bukti.

Kasus kecelakaan, lanjut Wibowo, bermula saat T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas motor gede di wilayah Pangandaran. Namun menurutnya T merupakan simpatisan yang datang tanpa undangan.

Insiden laka lantas terjadi saat T melakukan perjalanan balik ke Jakarta pada Sabtu (27/5). Saat itu dirinya mencoba menyalip motor korban.

"Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan" katanya.

Peristiwa kecelakaan tersebut mulai ramai diperbincangkan setelah tersebar di media sosial. Akhirnya, kata Wibowo, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis.

"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses dengan dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidana tiga tahun penjara," kata Wibowo. (ANTARA/sib) Editor : Hengky Ristanto
#pengendara moge tabrak santri #tabrak lari moge #tabrak lari ciamis #santri korban tabrak lari