Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Penjelasan Warna dan Fungsi Paspor, Begini Perbedaannya

Mizan Ahsani • Kamis, 29 Februari 2024 | 21:20 WIB
SAMPUL HIJAU: Paspor biasa, salah satu jenis paspor resmi yang diterbitkan pemerintah Indonesia. (KANIM MADIUN)
SAMPUL HIJAU: Paspor biasa, salah satu jenis paspor resmi yang diterbitkan pemerintah Indonesia. (KANIM MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun - Pengertian paspor sering menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang belum memahami.

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Paspor bukan secara langsung merupakan bukti kewarganegaraan seseorang melainkan dokumen perjalanan.

Namun dalam praktiknya, petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional akan mengenali identitas kebangsaan seseorang dari paspor yang dibawa seseorang.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor.

Data tersebut meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut.

Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor unik paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor.

Selain itu, tercantum institusi penerbit, serta nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.

Pemerintah Indonesia sendiri mengeluarkan tiga jenis paspor yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa.

Paspor biasa dapat digunakan untuk keperluan pribadi, seperti perjalanan wisata atau bisnis.

Sementara itu, paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan untuk pejabat pemerintah atau diplomat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Dengan berbagai jenisnya yang melayani keperluan berbeda, paspor Indonesia membawa banyak manfaat bagi pemegangnya dan Indonesia.

BEDA WARNA BEDA FUNGSI: Fungsi paspor terbagi tiga sesuai dengan warnanya. (KANIM MADIUN)
BEDA WARNA BEDA FUNGSI: Fungsi paspor terbagi tiga sesuai dengan warnanya. (KANIM MADIUN)

Berikut fungsi dari ketiga jenis paspor Indonesia.

Paspor Biasa (Hijau)

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum. Paspor biasa jadi syarat bepergian ke luar negeri bagi WNI dengan tujuan pribadi, wisata, bisnis, studi, atau kunjungan keluarga.

Fungsi paspor ini bagi WNI adalah untuk mengidentifikasi pemegang dan mengizinkan mereka untuk melewati pemeriksaan imigrasi di negara tujuan.

Paspor ini dikenali dari warnanya yang hijau dan mengandung informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama, tanggal lahir, dan foto.

Paspor Dinas (Ungu)

Paspor dinas berwarna ungu. Paspor ini diberikan kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang akan melakukan perjalanan resmi.

Perjalanan dinas yang menggunakan paspor ini tidak memiliki status diplomatik.

Jenis paspor dinas biasanya untuk menjalankan tugas-tugas resmi pemerintah di luar negeri, seperti pelatihan atau kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintahan.

Paspor Diplomatik (Hitam)

Paspor diplomatik memiliki sampul warna hitam. Paspor ini diberikan kepada pejabat pemerintah dan diplomat Indonesia yang akan melakukan perjalanan resmi untuk tugas-tugas diplomatik.

Paspor ini memberikan hak istimewa tertentu, seperti perlakuan khusus di imigrasi dan kekebalan diplomatik, sesuai dengan norma-norma diplomasi internasional.

Paspor diplomatik berfungsi untuk menjalankan tugas negara di tingkat internasional, seperti perundingan diplomatik dan partisipasi dalam konferensi internasional.

Perlu diketahui penerbitan paspor biasa dengan paspor dinas dan paspor diplomatik berbeda.

Untuk paspor biasa dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Sedangkan paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan Kementerian Luar Negeri.

Itulah beberapa jenis dan fungsi dari masing-masing paspor. Jangan sampai keliru memahami, ya! (osi/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#Paspor #warna #penjelasan #fungsi