Pakai Lipstik Bisa Batalkan Puasa? Kata Ulama Tidak, Asalkan...
Mizan Ahsani• Jumat, 1 Maret 2024 | 03:00 WIB
AWET MUDA: Artis Dian Sastrowardoyo (Dian Sastro) memakai lipstik dalam sebuah acara. (JAWAPOS.COM)
Jawa Pos Radar Madiun - Marhaban ya ramadan. Sebentar lagi kita berjumpa lagi dengan bulan suci ramadan.
Bulan ini menjanjikan pahala berlipat bila kita serius menunaikan puasa dan berbagai ibadah lainnya. Namun, kita harus teliti karena jika tidak, puasa bisa menjadi tidak sah.
Hal ini juga berlaku dalam penggunaan kosmetik seperti lipstik bagi para perempuan. Satu pertanyaan yang paling sering dilontarkan adalah hukum memakai lipstik saat berpuasa.
Mengutip dari Radar Lawu, para ulama meyakini menggunakan lipstik tidak membatalkan puasa.
Sebab, lipstik termasuk dalam kategori kosmetik yang dioleskan pada bagian luar tubuh dan tidak sampai tertelan.
Fatwa juga menjelaskan bahwa segala hal yang diaplikasikan pada permukaan kulit, terlepas dari apakah bahan tersebut diserap atau tidak, tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
Berikut pendapat beberapa ulama terkemuka mengenai penggunaan kosmetik saat puasa.
Syaikh Ibnu Baz (rahimahullah) dalam Majmu’ al-Fatawa (15/260) menjelaskan bahwa kohl (celak mata) tidak membatalkan puasa.
Beliau menganalogikan hal ini dengan penggunaan sabun, krim, dan produk perawatan wajah lainnya, termasuk henna dan make-up.
Meskipun demikian, beliau menyarankan untuk menggunakan kosmetik tersebut pada malam hari saat tidak berpuasa.
Syaikh Ibnu ‘Uthaymin (rahimahullah) dalam Majmu’ al-Fatawa (19/224) mengatakan tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan salep untuk mengatasi bibir kering.
Dia juga membolehkan melembabkan bibir atau hidung dengan air, kain, atau sejenisnya, asalkan tidak ada yang tertelan hingga ke tenggorokan. (naz)