Selain harus mempersiapkan biaya. Paspor juga jadi salah satu bagian penting yang wajib disiapkan ketika berlibur ke luar negeri.
Seperti diketahui, paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Di Indonesia sendiri, paspor terdiri dari 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa.
Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya, yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Untuk paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Paspor biasa memiliki masa berlaku 10 tahun dan hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara, bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor mencapai lima tahun.
Bagi kalian yang hendak berlibur atau berkunjung ke luar negeri dengan berbagai keperluan, wajib melihat apa saja syarat dan tata cara pembuatan paspor, berikut ini.
Syarat Pembuatan Paspor
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.*
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
6. Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor.
7. Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor.
8. Pemohon berusia di atas 5 tahun dan di bawah 60 tahun wajib menggunakan aplikasi M-Paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Lalu bagaimana tata cara pembuatan paspor? Berikut caranya.
Cara Pembuatan Paspor
1. Daftar antrean online lewat aplikasi M-Paspor;
2. Datang ke lokasi Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam dengan membawa dokumen persyaratan asli;
3. Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas;
4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara;
5. Verifikasi dan adjudikasi;
6. Selesai.
Satu lagi informasi yang wajib diketahui masyarakat, yaitu biaya pembuatan paspor. Perlu diketahui biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
Sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Itulah syarat dan tata cara mengurus pembuatan paspor yang bisa dilakukan di Kanim wilayah masing-masing, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Jadi, sudah siap liburan atau berkunjung ke luar negeri tahun ini? Jangan lupa urus paspor dulu, ya. (osi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani