Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Lengkap! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sesuai SKB 3 Menteri Terbaru

Mizan Ahsani • Kamis, 19 Desember 2024 | 15:26 WIB

Ilustrasi kalender. Tahun 2024 terdapat 27 libur nasional dan 10 hari cuti bersama. (Freepik)
Ilustrasi kalender. Tahun 2024 terdapat 27 libur nasional dan 10 hari cuti bersama. (Freepik)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah RI telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025.

Ketetapan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.

SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

Hari Libur Nasional 2025

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret - 1 April (Senin - Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu): Paskah
  8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat): 1 Muharam (Tahun Baru Islam 1447 Hijriah)
  14. 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  15. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal

Baca Juga: Kapan Penetapan Wali Kota Madiun Terpilih? Ini Jadwal dan Syarat yang Ditetapkan MK

Cuti Bersama 2025

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu - Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
  7. 26 Desember (Jumat): Natal

Selama libur, beberapa unit layanan masyarakat seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, dan perbankan tetap beroperasi.

Pengaturan pegawai atau karyawan untuk unit-unit layanan ini disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan karakteristik layanan masing-masing.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini tidak hanya menjadi acuan untuk perencanaan liburan bagi masyarakat.

selain itu juga sebagai pedoman bagi instansi swasta dalam mengatur jadwal kerja dan produksi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat memanfaatkan cuti bersama yang telah ditetapkan untuk merencanakan kegiatan atau liburan yang lebih efektif.

Kesempatan Merencanakan Liburan dan Kegiatan Keluarga

Dengan total 27 hari libur, masyarakat memiliki banyak kesempatan untuk merencanakan perjalanan, liburan, atau kegiatan bersama keluarga.

Untuk memastikan jadwal kegiatan sesuai dengan ketentuan resmi, masyarakat dapat mengacu pada SKB 3 Menteri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (naz)

Penulis: Inez Ardelia Subiyanto/UNS

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #SKB 3 Menteri #terbaru #Daftar #Lengkap #libur #cuti bersama