Lengkap! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sesuai SKB 3 Menteri Terbaru
Mizan Ahsani• Kamis, 19 Desember 2024 | 15:26 WIB
Ilustrasi kalender. Tahun 2024 terdapat 27 libur nasional dan 10 hari cuti bersama. (Freepik)
Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah RI telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:
Hari Libur Nasional 2025
1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret - 1 April (Senin - Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu): Paskah
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat): 1 Muharam (Tahun Baru Islam 1447 Hijriah)
17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April (Rabu - Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
26 Desember (Jumat): Natal
Selama libur, beberapa unit layanan masyarakat seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, dan perbankan tetap beroperasi.
Pengaturan pegawai atau karyawan untuk unit-unit layanan ini disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan karakteristik layanan masing-masing.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini tidak hanya menjadi acuan untuk perencanaan liburan bagi masyarakat.
selain itu juga sebagai pedoman bagi instansi swasta dalam mengatur jadwal kerja dan produksi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat memanfaatkan cuti bersama yang telah ditetapkan untuk merencanakan kegiatan atau liburan yang lebih efektif.
Kesempatan Merencanakan Liburan dan Kegiatan Keluarga
Dengan total 27 hari libur, masyarakat memiliki banyak kesempatan untuk merencanakan perjalanan, liburan, atau kegiatan bersama keluarga.
Untuk memastikan jadwal kegiatan sesuai dengan ketentuan resmi, masyarakat dapat mengacu pada SKB 3 Menteri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (naz)