Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Total terdapat 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, seperti diumumkan pada Senin (14/10) lalu.
Jadwal ini menjadi panduan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan dan kegiatan lainnya.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025
Tahun Baru 2025 Masehi: 1 Januari
Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W: 27 Januari
Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili: 29 Januari
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947): 29 Maret
Idul Fitri 1446 Hijriah: 31 Maret–1 April
Wafat Yesus Kristus: 18 April
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah): 20 April
Hari Buruh Internasional: 1 Mei
Hari Raya Waisak 2569 BE: 12 Mei
Kenaikan Yesus Kristus: 29 Mei
Hari Lahir Pancasila: 1 Juni
Idul Adha 1446 Hijriah: 6 Juni
1 Muharam (Tahun Baru Islam 1447 Hijriah): 27 Juni
Hari Kemerdekaan RI: 17 Agustus
Maulid Nabi Muhammad S.A.W: 5 September
Kelahiran Yesus Kristus (Natal): 25 Desember
Daftar Cuti Bersama 2025
Tahun Baru Imlek: 28 Januari
Hari Suci Nyepi: 28 Maret
Idul Fitri: 2, 3, 4, dan 7 April
Hari Raya Waisak: 13 Mei
Kenaikan Yesus Kristus: 30 Mei
Idul Adha: 9 Juni
Natal: 26 Desember
Jadwal ini memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati liburan panjang bersama keluarga.
Cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu libur, menjelajahi destinasi wisata, atau sekadar beristirahat dari rutinitas.
Selain itu, jadwal ini juga menjadi acuan bagi pemerintah dan perusahaan dalam menyusun agenda kerja. (*/naz)
*Penulis: Oktaviani Dwi Ramadhani/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani