Jawa Pos Radar Madiun - Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadan dan juga menjadi ibadah sunnah di luar Ramadan. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: Apakah puasa tetap sah jika seseorang masih dalam keadaan junub setelah masuk waktu Subuh?
Untuk memahami hukum ini, kita perlu merujuk pada Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat ulama yang menjelaskan tentang puasa dalam keadaan junub.
Apa Itu Junub?
Junub adalah kondisi seseorang yang berada dalam hadats besar, baik karena keluarnya air mani (mimpi basah atau hubungan suami istri) atau sebab lainnya. Seseorang yang junub wajib mandi janabah (mandi besar) sebelum melakukan ibadah tertentu seperti sholat dan membaca Al-Qur'an.
Namun, bagaimana jika seseorang belum mandi junub hingga masuk waktu Subuh? Apakah puasanya tetap sah?
Hukum Puasa dalam Keadaan Junub
1. Dalil dari Hadis Nabi Muhammad SAW
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Dahulu Rasulullah SAW pernah mengalami junub karena hubungan suami istri, kemudian beliau tetap berpuasa dan mandi setelah Subuh."
(HR. Bukhari No. 1926 dan Muslim No. 1109)
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi junub sebelum Subuh. Rasulullah SAW sendiri mengalami hal tersebut dan tetap berpuasa tanpa membatalkan puasanya.
2. Pendapat Para Ulama
Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad, sepakat bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang masih dalam keadaan junub setelah masuk waktu Subuh, dengan syarat ia mandi junub sebelum sholat Subuh.
Mereka berpendapat bahwa puasa tidak berkaitan dengan kesucian dari hadats besar, tetapi lebih kepada niat puasa sebelum fajar. Yang menjadi syarat sah puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ketentuan yang Harus Diperhatikan
1. Puasa tetap sah meskipun masih junub saat Subuh, asalkan niat sudah dilakukan sebelum fajar.
2. Seseorang harus segera mandi junub sebelum waktu sholat Subuh agar dapat melaksanakan ibadah sholat dengan sah.
3. Jika seseorang tidak mandi junub hingga matahari terbit dan melewatkan sholat Subuh, maka ia berdosa karena meninggalkan sholat, tetapi puasanya tetap sah.
Baca Juga: Tak Hanya Kolak! Ini Rekomendasi Takjil Praktis dan Favorit untuk Buka Puasa, Manjur Pulihkan Energi
Bagaimana Jika Junub karena Mimpi Basah Saat Puasa?
Jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, maka puasanya tetap sah karena mimpi basah bukan sesuatu yang disengaja. Namun, ia wajib segera mandi besar agar bisa melaksanakan sholat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:
"Pena diangkat dari tiga golongan: (1) dari orang yang tidur hingga ia bangun, (2) dari anak kecil hingga ia baligh, dan (3) dari orang gila hingga ia sadar."
(HR. Abu Dawud No. 4398, An-Nasai No. 3432, dan Ahmad No. 9632)
Hadis ini menjelaskan bahwa mimpi basah tidak termasuk perbuatan yang disengaja, sehingga tidak membatalkan puasa. (her)
Editor : Hengky Ristanto