Jawa Pos Radar Madiun - Mandi junub pada siang hari tidak membatalkan puasa. Dalam Islam, mandi junub atau mandi wajib adalah kewajiban bagi seseorang yang dalam keadaan hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau setelah mimpi basah.
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, beliau pernah dalam keadaan junub ketika fajar tiba dan tetap berpuasa. Dalam HR. Bukhari & Muslim, Aisyah RA berkata:
"Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa." (HR. Bukhari No. 1926, Muslim No. 1109)
Jadi, jika seseorang mandi junub saat puasa, puasanya tetap sah. Namun, disarankan untuk segera mandi sebelum waktu subuh agar bisa melaksanakan ibadah dengan lebih nyaman.
Apakah Mimpi Basah pada Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadan?
Mimpi basah adalah kondisi ketika seseorang mengalami ejakulasi atau keluar mani tanpa disengaja saat tidur. Dalam Islam, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesadaran dan bukan karena kehendak sendiri.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga ia sadar."
Karena mimpi basah terjadi dalam keadaan tidak sadar, maka tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Namun, orang yang mengalami mimpi basah tetap diwajibkan mandi junub (mandi besar) sebelum melaksanakan salat, termasuk salat Subuh jika terjadi di malam hari.
Jadi, puasa tetap sah meskipun mengalami mimpi basah. Yang penting, setelah bangun, segera mandi wajib agar bisa kembali beribadah dengan suci.
Onani atau Mastrubasi Membatalkan Puasa
Dalam Islam, mengeluarkan air mani dengan sengaja saat berpuasa—baik dengan tangan, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, atau cara lainnya—membatalkan puasa. Ini berdasarkan hadis:
"Allah berfirman, 'Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku. Maka puasanya untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Onani termasuk bentuk pemuasan syahwat yang disengaja, sehingga membatalkan puasa. Jika seseorang melakukannya, puasanya harus dihentikan dan diqadha (diganti di lain hari) setelah Ramadan.
Menonton Film Dewasa saat Puasa
Menonton film dewasa tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi sangat dilarang karena bisa menimbulkan syahwat dan berpotensi menyebabkan seseorang mengeluarkan mani. Jika hal itu terjadi, maka puasanya batal.
Selain itu, menonton film dewasa termasuk perbuatan maksiat yang bertentangan dengan esensi puasa, yaitu menahan diri dari hawa nafsu. Allah berfirman:
"Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi juga dari perkataan dan perbuatan buruk." (HR. Bukhari).
Editor : Hengky Ristanto