Jawa Pos Radar Madiun - Urusan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sering kali terlupakan. Padahal, kalau telat bayar, kamu bisa kena denda yang bikin dompet nangis.
Kabar baiknya, sekarang kamu nggak perlu lagi antre di kantor Samsat karena ada cara lebih praktis lewat aplikasi.
Aplikasi ini bernama Signal (Samsat Digital Nasional). Dikembangkan oleh Korlantas Polri, Signal adalah solusi digital buat kamu yang pengen cek dan bayar pajak kendaraan cukup lewat HP.
Apa Itu Aplikasi Signal?
Signal adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan aplikasi ini, kamu bisa:
Cek pajak kendaraan
Lihat jatuh tempo STNK
Bayar pajak tanpa harus ke Samsat
Dapat bukti pembayaran digital (E-TKBP)
Semuanya cukup dari rumah!
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
Buat kamu yang belum tahu, berikut langkah-langkah mudah cek dan bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Signal:
1. Unduh dan Instal Aplikasi
Download aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun
Isi data diri sesuai KTP dan nomor HP aktif. Pastikan datamu valid ya!
3. Pilih Menu ‘NKRB’
Setelah login, klik menu NKRB, lalu tekan ‘Lanjut’.
4. Cek Info Pajak
Sistem akan menampilkan informasi seputar:
Besaran pajak kendaraan
Sumbangan wajib dana kecelakaan (SWDKLLJ)
Total tagihan pajak kendaraan kamu
5. Masukkan Alamat Pengiriman
Geser tombol ‘Kirim Dokumen TBPKP’, lalu isi alamat pengiriman STNK elektronik.
6. Pilih Metode Pembayaran
Klik ‘Lanjut’, lalu pilih bank dan metode pembayaran yang kamu inginkan.
7. Bayar Pajak dan Cek Status
Lakukan transfer sesuai jumlah yang tertera. Setelah itu klik ‘Cek Status Pembayaran’.
8. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah sukses, kamu akan menerima E-TKBP (Tanda Bukti Pelunasan Elektronik) sebagai bukti sah pembayaran.
Tips: Jangan Tunggu Jatuh Tempo!
Kalau menunda bayar pajak, bukan cuma kena denda, tapi juga bisa berisiko ditilang saat razia. Jadi, mumpung udah ada aplikasi Signal, cek sekarang juga dan bayar tepat waktu ya! (dce)
Editor : Mizan Ahsani