Jawa Pos Radar Madiun - Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Bagi umat Islam, tentu ini menjadi momen istimewa.
Namun, muncul pertanyaan yang sering mengemuka: apakah laki-laki tetap wajib salat Jumat ketika sudah menunaikan shalat Idul Adha di pagi harinya?
Pertanyaan ini bukan hal baru. Bahkan, telah dibahas sejak zaman Rasulullah SAW. Berikut penjelasan lengkapnya dari hadis dan pandangan berbagai mazhab fikih.
Hadis tentang Salat Id dan Jumat Bertepatan
Dalam hadis sahih dari Zaid bin Arqam RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Hari ini (Id) telah berkumpul dengan hari Jumat. Barang siapa yang mau, maka shalat Jumat itu cukup baginya. Dan kami akan tetap melaksanakan shalat Jumat.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya)
Hadis ini menunjukkan adanya rukhshah atau keringanan.
Artinya, bagi yang telah melaksanakan shalat Id boleh tidak ikut shalat Jumat, kecuali bagi imam atau pihak yang berkewajiban menyelenggarakan salat Jumat untuk jamaah lain.
Pandangan Mazhab Fikih tentang Shalat Jumat di Hari Idul Adha
1. Mazhab Hanbali
Mereka yang telah shalat Id tidak diwajibkan ikut Jumat, terutama bagi penduduk luar kota. Namun, mereka tetap harus melaksanakan Salat Zuhur sebagai gantinya.
2. Mazhab Syafi’i dan Maliki
Salat Jumat tetap wajib dilakukan meskipun sudah menunaikan Salat Id. Tidak ada keringanan dalam hal ini, termasuk bagi mereka yang tinggal di dekat masjid.
3. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab ini, Salat Id dan Jumat adalah ibadah mandiri. Jadi, keduanya tetap wajib jika syaratnya terpenuhi.
Penjelasan Buya Yahya
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya juga menegaskan bahwa salat Jumat tetap wajib dilakukan meski bertepatan dengan Hari Raya.
“Kecuali bagi orang yang tinggal di lembah dan sulit untuk kembali ke masjid, mereka dimaafkan. Tapi sekarang tidak begitu, masjid banyak dan akses mudah. Maka wajib,” jelas Buya Yahya.
Jika Anda mengikuti mazhab Syafi’i (yang umum di Indonesia), maka tetap wajib melaksanakan Salat Jumat meskipun telah shalat Id.
Namun, dalam kondisi tertentu (jarak jauh, sulit akses), bisa saja berlaku keringanan menurut pendapat ulama tertentu.
Yang terpenting, niatkan ibadah dengan ikhlas dan sesuai kemampuan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani