Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemerintah Larang Coffee Shop Sembarangan Putar Lagu, Kafe Favoritmu Terancam tanpa Musik?

Mizan Ahsani • Kamis, 17 Juli 2025 | 04:03 WIB
Ilustrasi coffee shop atau kedai kopi yang aestetik dan kekinian.
Ilustrasi coffee shop atau kedai kopi yang aestetik dan kekinian.

Jawa Pos Radar Madiun - Setiap coffee shop alias kedai kopi selalu menawarkan dua hal, yakni minuman dan minuman yang bercita rasa tinggi serta tempat yang nyaman.

Definisi nyaman ini tidak melulu berfokus pada tempat duduk yang empuk. Musik yang cocok dengan selera pengunjung juga ikut berkontribusi dalam memberi kenyamanan.

Setiap kafe punya playlist pilihan mereka masing-masing. Dari musik-musik rock, indie pop, hingga klasik.

Pertanyaannya, apakah kafe boleh asal memutar lagu? Jawabannya tidak.

Kafe ternyata tak boleh asal memutar lagu. Hal itu ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mereka mengingatkan bahwa pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe atau restoran wajib disertai pembayaran royalti.

Nah, royalti tersebut dibayarkan kepada para pemilik hak cipta.

"Kita sering mendengar musik di kafe, restoran, radio, bahkan di YouTube. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham," kata Agung Rektono Seto, Kepala Kanwil Kemenkum DIY.

"Penggunaan karya musik di ruang publik wajib menghormati hak-hak ekonomi pencipta, salah satunya dengan membayar royalti," sambungnya, mengutip Antara pada Rabu (16/7).

Baca Juga: Rest Area Baru di Sine Usung Konsep Wisata dan Ada Kolam Renang, Siap Dongkrak PADes

Apa Itu Royalti?

Agung menjelaskan, royalti merupakan bentuk penghargaan sah secara hukum atas karya para pencipta lagu, penyanyi, musisi, hingga produser rekaman.

Pengertiannya diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Royalti ini adalah hak finansial yang diperoleh para pencipta atau pemegang hak terkait saat karya mereka digunakan secara komersial," jelasnya.

Menurut Agung, hak untuk memperoleh royalti tidak hanya dimiliki oleh pencipta lagu, tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang turut berperan dalam proses produksi karya musik.

"Penerima royalti itu bisa banyak pihak tergantung dari kontribusi mereka dan jenis hak yang dimiliki sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati," beber Agung.

Beberapa pihak utama yang berhak atas royalti antara lain komposer, penulis lirik, penyanyi, musisi, produser rekaman, hingga label rekaman sebagai pemilik master rekaman.

Agung menilai sistem royalti yang adil akan memberikan motivasi kepada pelaku industri musik untuk terus berkarya dan menjaga keberlangsungan ekosistem kreatif di Indonesia.

"Dengan adanya sistem royalti yang adil, seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses penciptaan karya musik mendapatkan apresiasi yang layak," tutupnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#musik #coffee shop #hak cipta #kedai kopi #lagu #kafe #apakah #royalti