Jawa Pos Radar Madiun – Pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan hanya sekadar identitas kendaraan, tetapi juga menunjukkan status legal dan fungsi kendaraan di jalan raya.
Sejak diberlakukannya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 oleh Korlantas Polri pada Juni 2022, sistem warna pelat nomor mengalami perubahan besar.
Tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga mempermudah identifikasi fungsi kendaraan oleh petugas dan masyarakat.
Berikut 7 jenis pelat nomor berdasarkan warna dan fungsinya.
1. Pelat Putih Tulisan Hitam
Pelat ini kini jadi standar untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, milik badan hukum non-pemerintah, hingga kendaraan kedutaan non-diplomatik.
Dulunya, warna pelat kendaraan pribadi adalah hitam dengan tulisan putih, tapi sekarang diubah jadi putih tulisan hitam agar lebih mudah terbaca oleh kamera tilang elektronik (ETLE).
2. Pelat Kuning Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan umum, seperti angkot, taksi, bus kota, hingga truk logistik.
Warna ini menandakan kendaraan digunakan untuk kepentingan niaga, baik pengangkutan penumpang maupun barang.
3. Pelat Merah Tulisan Putih
Pelat ini dikhususkan untuk kendaraan dinas milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Mobil-mobil kementerian, instansi, atau dinas biasanya menggunakan pelat jenis ini sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut adalah aset negara.
4. Pelat Hijau Tulisan Hitam
Jenis pelat ini hanya digunakan di wilayah perdagangan bebas seperti Batam.
Mobil berpelat hijau tidak dikenakan bea masuk, namun penggunaannya terbatas hanya di wilayah tertentu dan tidak bebas dipakai di luar area tersebut.
5. Pelat Putih Tulisan Hitam + Strip Biru
Khusus untuk kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV).
Ciri khas pelat ini adalah adanya strip biru di bagian atas atau bawah, sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut ramah lingkungan dan bebas emisi.
Mobil listrik dengan pelat ini juga mendapat sejumlah fasilitas, seperti diskon pajak atau akses jalur tertentu.
6. Pelat Putih Tulisan Biru
Diperuntukkan bagi kendaraan diplomatik milik perwakilan negara asing atau organisasi internasional.
Biasanya disertai kode “CD” (Corps Diplomatique) atau “CC” (Corps Consulaire) yang menandakan status diplomatiknya.
7. Pelat Sementara / Pelat Dealer
Pelat ini digunakan untuk kendaraan yang belum memiliki STNK permanen.
Biasanya berwarna putih dengan tulisan merah atau hitam, dan hanya berlaku sekitar 30 hari.
Pelat ini umum digunakan oleh dealer mobil atau pemilik baru sebelum proses registrasi selesai. (cor)
Editor : Andi Chorniawan