Jawa Pos Radar Madiun – Balik nama kendaraan bekas menjadi salah satu proses penting bagi Anda yang baru membeli mobil atau motor second.
Tujuannya agar data pemilik di STNK dan BPKB sesuai dengan identitas pemilik baru, sehingga memudahkan dalam hal pajak, jual beli, hingga klaim asuransi.
Kabar baiknya, bagi warga DKI Jakarta, kini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya adalah Rp 0 alias gratis. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024.
BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas
Mulai 3 hari kerja setelah 18 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan insentif pajak 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025, sesuai transisi ke Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Program ini mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama, sekaligus memperbarui database kepemilikan kendaraan secara nasional.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Sebelum mengurus prosesnya, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut:
1. BPKB Asli dan Fotokopi
Pastikan kondisi BPKB baik dan sesuai data kendaraan.
2. STNK Asli dan Fotokopi
Periksa kejelasan data dan masa berlaku.
3. Kwitansi Pembelian Kendaraan + Materai
Sertakan kwitansi bermaterai sebagai bukti transaksi sah.
4. Hasil Pengesahan Cek Fisik Kendaraan
Didapatkan dari kantor SAMSAT setelah melakukan cek fisik.
5. Surat Pelepasan Hak (Opsional)
Jika kendaraan berasal dari badan hukum seperti perusahaan (PT), sertakan surat ini.
Langkah-langkah Balik Nama Kendaraan Bekas
Berikut panduan lengkap mengurus balik nama kendaraan bekas di SAMSAT:
1. Datangi Kantor SAMSAT Sesuai Asal Kendaraan
Bawa semua dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Daftarkan di loket cek fisik, lalu petugas akan memeriksa dan mengesahkan hasilnya.
3. Daftar di Loket BBN 2
Ambil dan isi formulir permohonan balik nama, lalu serahkan kembali ke petugas.
4. Lakukan Registrasi dan Perubahan Data
Proses ini dilakukan di bagian Tata Usaha Polri yang menangani perubahan identitas kendaraan.
5. Dapatkan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
Kembali ke loket BBN 2 untuk menerima notice pembayaran.
6. Lakukan Pembayaran
Meskipun BBNKB gratis, Anda tetap perlu membayar pajak tahunan jika jatuh tempo.
7. Ambil STNK Baru dan Tanda Bukti
Setelah membayar, Anda akan menerima STNK atas nama baru, TBPKB, dan TNKB jika sekalian ganti pelat. (cor)
Editor : Andi Chorniawan