Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Agar Tak Tertipu Developer KPR Bodong, Simak 7 Cara Cek Legalitas Proyek Perumahan

Andi Chorniawan • Senin, 4 Agustus 2025 | 01:37 WIB
Ilustrasi cek legalitas developer rumah KPR.
Ilustrasi cek legalitas developer rumah KPR.

Jawa Pos Radar Madiun – Membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan favorit banyak keluarga muda di Indonesia.

Harga yang bisa dicicil dalam jangka panjang membuat impian memiliki rumah lebih mudah diwujudkan.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh disepelekan: memilih developer yang tepat. Pasalnya, tidak sedikit kasus konsumen yang tertipu atau mengalami proyek mangkrak karena kelalaian atau bahkan penipuan oleh pengembang.

Agar tidak terjebak dalam proyek perumahan fiktif atau terhambat karena ketidakjelasan legalitas, penting bagi calon pembeli untuk mengenali ciri-ciri developer yang profesional dan bertanggung jawab.

Berikut ini tips memilih developer rumah KPR yang aman dan terpercaya.

1. Cek Legalitas dan Reputasi Developer

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memverifikasi legalitas perusahaan pengembang. Pastikan developer memiliki badan hukum yang sah, seperti berbentuk PT, lengkap dengan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Anda bisa mengeceknya melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.

Developer yang memiliki kerja sama dengan bank nasional atau bank swasta kredibel lebih bisa dipertanggungjawabkan. Kerja sama ini menunjukkan bahwa pihak bank telah melakukan verifikasi awal terhadap pengembang.

Jika proyek perumahan tersebut menawarkan KPR subsidi, pastikan juga bahwa developer terdaftar di Kementerian PUPR dan masuk dalam sistem SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

3. Tinjau Lokasi dan Status Lahan

Jangan hanya tergiur oleh brosur dan harga promo. Cek langsung lokasi proyek untuk memastikan apakah benar-benar ada dan dalam tahap pembangunan. Selain itu, tanyakan legalitas lahan.

Tanah untuk pembangunan harus sudah bersertifikat hak milik atau hak guna bangunan atas nama developer, bukan masih sengketa atau dijaminkan ke pihak lain.

Jika memungkinkan, minta fotokopi sertifikat dan periksa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

4. Periksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Site Plan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen wajib untuk setiap proyek pembangunan.

Developer yang profesional akan transparan memberikan informasi status izin proyek mereka. Pastikan juga bahwa site plan perumahan sesuai dengan realita di lapangan.

Banyak kasus penipuan terjadi karena konsumen tidak mengecek IMB dan ternyata proyek berdiri di atas tanah yang tidak diperuntukkan untuk hunian.

5. Tanyakan Spesifikasi Teknis dan Garansi

Tanyakan spesifikasi bangunan secara lengkap, mulai dari bahan pondasi, dinding, plafon, atap, hingga sistem kelistrikan dan sanitasi. Mintalah brosur teknis resmi agar Anda punya pegangan.

Developer profesional juga akan memberikan garansi kerusakan minor seperti bocor, retak dinding, atau masalah kelistrikan dalam kurun waktu tertentu setelah serah terima rumah. Ini menunjukkan komitmen mereka terhadap kualitas bangunan.

6. Jangan Bayar Booking Fee Sembarangan

Hindari pembayaran di luar sistem bank. Developer tepercaya biasanya akan memberikan nomor rekening atas nama perusahaan, bukan perorangan. Pastikan juga Anda menandatangani surat pemesanan rumah atau perjanjian awal sebelum melakukan pembayaran apa pun.

Waspadai developer yang memaksa membayar booking fee tanpa kejelasan tentang jadwal pembangunan, legalitas tanah, atau fasilitas kredit.

7. Teliti Isi Perjanjian dan Jadwal Serah Terima

Sebelum menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), baca dengan saksama seluruh isi dokumen, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, denda keterlambatan, hingga jadwal serah terima rumah.

Pastikan pula waktu serah terima rumah dicantumkan secara jelas dan logis, umumnya 12–24 bulan dari masa akad, tergantung progres pembangunan. (cor)

Editor : Andi Chorniawan
#kpr #status lahan #imb #legalitas #developer #Perjanjian