Jawa Pos Radar Madiun - Publik dihebohkan berita kakek 74 tahun menikahi gadis di Pacitan dengan mahar Rp 3 miliar.
Dalam setiap akad nikah, mahar menjadi tanda sahnya pernikahan dan simbol kesungguhan seorang pria terhadap calon istrinya.
Namun, banyak calon pengantin yang masih bingung berapa sebenarnya jumlah mahar yang ideal dalam Islam? Dan bagaimana dengan kasus mahar Rp 3 miliar?
Perintah pemberian mahar tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4. “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan...”
Ayat itu menegaskan bahwa mahar adalah kewajiban suami kepada istri. Pemberian tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghormatan dan tanda cinta yang tulus.
Mahar juga menjadi hak penuh bagi istri, dan tidak boleh diambil oleh siapa pun tanpa kerelaannya.
Berapa Jumlah Mahar yang Dianjurkan?
Islam tidak menetapkan jumlah pasti untuk nilai mahar. Tidak ada batas minimal atau maksimal selama benda atau uang tersebut dianggap bernilai dan bermanfaat.
Menurut Imam Syafi’i, batas minimal mahar adalah harta yang memiliki nilai tukar dan masih dihargai oleh masyarakat.
Sedangkan Imam Malik dan Imam Nawawi sepakat bahwa ukuran mahar disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak—baik kecil maupun besar nilainya.
Artinya, mahar yang sedikit pun sah selama istri ridha, dan mahar besar pun diperbolehkan selama tidak menimbulkan kesulitan bagi calon suami.
Teladan Rasulullah: Mahar 50 Dinar untuk Aisyah
Rasulullah SAW memberikan mahar kepada Aisyah sebesar 50 dinar, setara dengan sekitar 200 gram emas pada masa itu.
Jika dikonversikan dengan harga emas saat ini (Rp 2,4 juta/gram), maka nilainya mencapai sekitar Rp 480 juta.
Namun, angka tersebut bukan standar mutlak. Nilai mahar Rasulullah disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi saat itu.
Prinsip yang diajarkan Nabi adalah mempermudah mahar, bukan membebani.
Sesuaikan dengan Kemampuan dan Keikhlasan
Islam mengajarkan agar mahar tidak dijadikan ajang pamer kekayaan. Mahar terbaik justru adalah yang tidak memberatkan calon suami dan diberikan dengan niat memuliakan istri.
Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban)
Oleh karena itu, calon istri dianjurkan tidak menuntut mahar di luar kemampuan calon suami.
Begitu pula, calon suami hendaknya tetap memberikan sesuatu yang bernilai dan bermanfaat, bukan asal murah.
Islam memandang mahar bukan dari nilainya, melainkan dari ketulusan dan kemampuan pemberinya.
Tidak ada patokan pasti berapa jumlah mahar yang harus diberikan. Yang terpenting, mahar tersebut bernilai, halal, bermanfaat, dan diserahkan dengan niat ikhlas memuliakan pasangan.
“Yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.” Hadis Riwayat Ahmad. (cor)
Editor : Andi Chorniawan