Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Namun, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS masih belum jelas dan memerlukan regulasi tersendiri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa “Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi PNS aktif,” sehingga para pensiunan tidak akan menerima kenaikan gaji pada November 2025.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan tambahan berupa peraturan pemerintah (PP) atau keputusan presiden yang mengatur penyesuaian pensiun pokok.
Karena itu, pencairan tambahan penghasilan bagi pensiunan belum dapat dilakukan.
“Walaupun Perpres 79 Tahun 2025 telah berlaku sejak Oktober untuk PNS aktif, hal itu tidak berarti pensiunan akan otomatis menerima kenaikan pada November,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa kenaikan gaji pensiunan membutuhkan regulasi tersendiri karena berkaitan dengan anggaran jangka panjang dan keberlanjutan pembayaran pensiun pemerintah.
Para pensiunan PNS tetap berharap adanya penyesuaian besaran pensiun yang mengikuti kondisi ekonomi terkini, termasuk inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Saat ini, pembayaran pensiun masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan janda/duda, sehingga belum ada dasar hukum baru yang menetapkan kenaikan bagi pensiunan tahun ini.
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial terkait jadwal pencairan kenaikan pensiun.
Purbaya menekankan bahwa pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui saluran pemerintah, seperti Kementerian Keuangan atau PT Taspen (Persero).
Tips Mengatur Gaji Pensiunan PNS Agar Tetap Aman
1. Buat Anggaran Bulanan Realistis
Catat semua pengeluaran rutin, termasuk kebutuhan pokok, tagihan, dan biaya kesehatan. Prioritaskan kebutuhan utama dan alokasikan sebagian untuk tabungan.
2. Manfaatkan Instrumen Investasi Aman
Pilih produk investasi rendah risiko, seperti deposito bank atau reksa dana pasar uang, agar dana pensiun tetap bertumbuh.
3. Siapkan Dana Darurat
Simpan dana darurat setara 3–6 bulan pengeluaran rutin untuk menghadapi kebutuhan mendadak, seperti biaya kesehatan atau perbaikan rumah.
4. Pisahkan Rekening untuk Kebutuhan dan Tabungan
Gunakan rekening berbeda untuk kebutuhan rutin, tabungan, dan investasi agar lebih mudah memantau pengeluaran dan mencegah uang terpakai untuk hal tidak penting.
5. Kurangi Pengeluaran Tidak Penting
Evaluasi langganan, hiburan, atau belanja konsumtif. Fokus pada kebutuhan pokok dan aktivitas yang memberi manfaat jangka panjang.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pensiunan PNS dapat tetap mengelola gaji secara cerdas, walaupun kenaikan gaji belum berlaku di tahun 2025.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun