Jawa Pos Radar Madiun - Minat masyarakat membeli mobil bekas melalui balai lelang terus meningkat karena harga yang biasanya lebih rendah dibandingkan pasar umum.
Meski begitu, masih banyak calon pembeli yang mempertanyakan soal keamanan serta keabsahan dokumen kendaraan lelang.
Menjawab hal tersebut, JBA Indonesia—salah satu balai lelang terbesar di Indonesia—menegaskan bahwa transaksi di balai lelang resmi bersifat aman, legal, dan transparan.
Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia, Monika Erika, menjelaskan bahwa seluruh proses lelang yang mereka selenggarakan berada dalam pengawasan langsung pemerintah.
“Beli kendaraan di lelang JBA aman. Lelang di JBA bersifat terbuka dan diawasi oleh DJKN di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Monika, dikutip dari Otodriver.
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) merupakan lembaga resmi yang memberikan izin, mengawasi aktivitas balai lelang, serta memastikan setiap transaksi memenuhi standar hukum.
Baca Juga: Mobil Irit Rp 300 Jutaan: Harga XL7 Lebih Murah dari Veloz Hybrid, Mana yang Layak Dibeli di 2026?
Kehadiran Pejabat Lelang dalam setiap sesi juga menjadi bukti bahwa prosesnya berjalan sesuai regulasi.
Salah satu kekhawatiran umum pembeli adalah mengenai keaslian dokumen seperti BPKB dan STNK.
Menurut Monika, seluruh kendaraan yang masuk ke JBA telah melewati proses pengecekan dokumen dan identitas unit.
Baca Juga: Avanza yang Dulu Bukanlah yang Sekarang, Ini Alasan Toyota Ubah dari RWD ke FWD
Setiap nomor mesin, nomor rangka, hingga kondisi fisik kendaraan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada masalah hukum.
Dengan begitu, pembeli tidak perlu takut mendapatkan kendaraan bodong atau dokumen palsu.
JBA membuka akses seluas mungkin bagi para peserta untuk meninjau unit sebelum mengikuti lelang.
Informasi seperti foto kendaraan, daftar unit, kondisi mobil, hingga status dokumen ditampilkan secara detail.
Sistem bidding berlangsung real-time, baik secara langsung di lokasi maupun melalui aplikasi online. Transparansi ini membuat potensi rekayasa harga menjadi sangat kecil.
“Seluruh data kendaraan yang dilelang selalu kami verifikasi. Proses dilakukan transparan untuk melindungi konsumen dari risiko hukum,” kata Monika, dikutip dari Otodriver.
Membeli mobil bekas dari balai lelang aman selama dilakukan di lembaga yang berizin dan diawasi pemerintah, seperti JBA Indonesia.
Mulai dari legalitas dokumen, pengawasan Pejabat Lelang, hingga proses bidding yang transparan, semuanya dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pembeli. (gar)
Editor : Tegar Rukmana