Jawa Pos Radar Madiun – Berniat meminang mobil baru di garasi rumah pada tahun 2026 ini? Sebaiknya Anda menghitung ulang anggaran dengan cermat.
Pasalnya, membeli kendaraan baru tahun ini dipastikan akan membebani konsumen dengan sederet komponen pajak yang "mencekik".
Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Madiun, total beban pajak yang harus dibayar pembeli diperkirakan mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan.
Sebagai gambaran kasar, jika sebuah mobil dibanderol dengan harga Rp 100 juta, maka sekitar Rp 40 juta dari uang yang Anda keluarkan sebenarnya hanya untuk membayar pajak, bukan untuk harga asli mobil tersebut.
Lantas, apa saja komponen pajak yang membuat harga mobil selangit di tahun 2026? Berikut rinciannya.
Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Suap ke Kemenkeu: Rp 4 M Diduga Dibagikan Staf KPP Madya Jakut yang Kena OTT
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2 persen.
Namun, bagi Anda yang menambah koleksi mobil (kepemilikan kedua dan seterusnya), tarif progresif berlaku hingga maksimal 6 persen.
Khusus wilayah setingkat provinsi yang tidak terbagi kabupaten/kota otonom seperti DKI Jakarta, tarifnya lebih tinggi:
-
Kepemilikan pertama: 2 persen.
-
Kepemilikan kedua dst (progresif): Hingga 10 persen.
2. Bea Balik Nama (BBNKB)
Biaya ini juga menguras kantong. Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12 persen.
Namun, lagi-lagi khusus daerah seperti Jakarta, tarifnya bisa melonjak hingga 20 persen.
3. PPN Naik Jadi 12%
Mobil baru masuk kategori barang mewah, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tahun 2026, tarifnya adalah 12 persen.
Pengecualiannya, mobil listrik tertentu yang dapat insentif hanya kena PPN 2 persen.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Afrika/AFCON 2025: Senegal vs Mesir, Maroko Tantang Nigeria
4. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
Besarannya bervariasi tergantung emisi dan kapasitas mesin (cc):
Mobil Listrik (EV): 0 persen (Bebas PPnBM).
LCGC: 3 persen.
Mobil Penumpang (s.d 3.000 cc): 15 persen - 40 persen.
Mobil Mewah (>3.000 cc - 4.000 cc): 40 persen - 70 persen.
5. Biaya Administrasi Lainnya
Jangan lupakan biaya "pritilan" seperti penerbitan TNKB (plat nomor), STNK, BPKB, dan SWDKLLJ.
Estimasi total biaya administrasi ini sekitar Rp 818 ribu. Selain itu, ada pula biaya Opsen PKB dan Opsen BBNKB (kecuali di DKI Jakarta).
Jadi, sudah siapkah tabungan Anda menghadapi gempuran pajak mobil baru tahun ini? (naz)
Editor : Mizan Ahsani