MADIUN – Sungguh ngawur ulah Agus. Pria 31 tahun asal Kelurahan Kelun, Kartoharjo, Kota Madiun, itu nekat menggadaikan sepeda motor Honda CRF 150L nopol AE 3682 CF milik VYM, salah seorang tetangganya. Padahal, motor trail itu awalnya dipinjam untuk kencan dengan pacarnya. ’’Pinjamnya untuk kencan, tapi setelah beberapa hari tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor,’’ kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Christian Tangketasik.
Pasca menerima laporan, polisi langsung mengamankan Agus di salah satu warung angkringan di Perumahan Kartoharjo Indah. Upaya interogasi membuahkan hasil. Terungkap motor trail itu digadaikan seharga Rp 7,5 juta. ’’Karena digadaikan, korban menderita kerugian Rp 33 juta,’’ ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. ’’Intinya hati-hati menyerahkan barang kepada orang lain. Harus dilihat kepribadian orang tersebut, bukan berarti kita tidak memiliki jiwa sosial tetapi harus selektif,” terangnya.
Pun perlu waspada dengan barang gadaian. Sebab, bisa saja barang tersebut bermasalah. Tentu akan menyebabkan kerugian. Di sisi lain, Polres Madiun Kota justru bekerja keras guna menekan angka pencurian bermotor. Meski kasus kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Madiun Kota justru mengalami penurunan yang signifikan di dua tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madiun, tercatat pada 2017 terjadi kasus curanmor sebanyak 22 kasus dan selesai diungkap 5 kasus. Sedangkan setahun berikutnya terjadi 10 kasus dan selesai 5 kasus. ’’Turunnya angka kasus curanmor menandakan bahwa masyarakat semakin sadar akan keamanan terhadap dirinya,” ujar Suharyono.
Untuk melakukan pencegahan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan kejahatan curanmor. Polresta juga akan melakukan pencegahan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. ’’Paling diantisipasi khususnya para petani yang parkir motor di pinggir jalan sawah. Pola parkir seperti ini harus ada pengamanan ganda sepeda motor yang diparkir tersebut agar tidak terjadi kasus yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (mgd/c1/ota)
Editor : Administrator