Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Wali Kota Madiun Larang Perayaan Tahun Baru

Hengky Ristanto • Jumat, 3 Desember 2021 | 16:52 WIB
Wali Kota Madiun Maidi.
Wali Kota Madiun Maidi.

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Tak ada tahun baru untuk dirayakan alias no new year’s day to celebrate. Seperti penggalan lirik lagu I Just Called to Say I Love You karya Stevie Wonder. Begitulah keputusan hasil rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di GCIO Pemkot Madiun, Jumat (3/12).


Itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). ‘’Kita cooling down dulu, jangan sampai kita yang sudah terkendali ini muncul masalah lagi,’’ kata Wali Kota Maidi usai rakor.


Pemkot bakal menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Tim tersebut bertugas membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tingkat lingkungan. ‘’Tim ini juga membantu tiga pilar kelurahan,’’ ujarnya.


Maidi tidak segan membubarkan segala bentuk kegiatan pada malam pergantian tahun nanti. Pun, pemkot tidak menggelar kegiatan apa pun pada momen tersebut. ‘’Doa bersama digelar beberapa hari sebelumnya secara virtual,’’ terang Maidi.


Rapid test antigen massal juga bakal dilakukan acak. Sasarannya, lingkungan yang terindikasi mengadakan kegiatan selama Nataru. Termasuk ke mal maupun pusat perbelanjaan. Secara terperinci, berbagai larangan perayaan tahun baru dibahas dalam rakor tersebut.


Perayaan hanya boleh di rumah saja, pawai atau arak-arakan yang berpotensi kerumunan dilarang, pun event di pusat perbelanjaan dan pusat keramaian. Kemudian, pengunjung mal dibatasi maksimal 60 persen dari kapasitas, perpanjangan jam operasional mal dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, serta penyediaan prokes di mal. (kid/her)

Editor : Hengky Ristanto
#madiun #perayaan tahun baru