KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Sulistyana Putranto (SP), direktur PT Sarana Karya Niaga (dahulu UD Sumber Niaga), dimejahijaukan. Bos perusahaan di Jalan Slamet Riyadi, Kartoharjo, Kota Madiun, itu didakwa melakukan tindak pidana penggelapan. ‘’Uang yang digelapkan Rp 15 miliar,’’ kata Sairief Hidayat, jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (3/12).
Laki-laki 51 tahun itu adalah distributor rokok merek ESSE, produk Korea Selatan PT KT & GI. SP dan perusahaan tersebut bekerja sama sejak 2015. Pada 2019 perusahaan asing itu melaporkan SP ke polisi karena tidak mengirimkan hasil penjualan. ‘’Pendaftaran perkara 21 Oktober 2021,’’ ujarnya.
Terdakwa tersebut dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 3 atau pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ‘’Beberapa barang bukti kami sita. Selain berkas-berkas, juga ada beberapa tanah, perlengkapaan perusahaan, dan ATM,’’ paparnya.
Saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun telah memasuki agenda keterangan saksi. Para saksi tersebut dari beberapa toko yang disuplai rokok oleh terdakwa. Pun, salah seorang karyawan PT Mandiri Tuna Finance. ‘’Saat ini terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Madiun,’’ ungkapnya. (tr1/c1/sat/her)
Editor : Hengky Ristanto