Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pembebasan Lahan Ring Road Timur, Pemkot Madiun Siapkan Rp 5 Miliar

Hengky Ristanto • Senin, 10 Januari 2022 | 16:43 WIB
INFRASTRUKTUR: Jalan Ring Road Barat yang ada saat ini bakal menyambung ke timur tembus Jalan Raya Madiun-Ponorogo seiring rencana pembebasan lahan Ring Road Timur. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
INFRASTRUKTUR: Jalan Ring Road Barat yang ada saat ini bakal menyambung ke timur tembus Jalan Raya Madiun-Ponorogo seiring rencana pembebasan lahan Ring Road Timur. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun - Megaproyek ring road alias jalan lingkar timur (JLT) Kota Madiun segera memasuki babak baru. Pemkot siap merealisasikan pembebasan lahan yang bakal dilewati jalan baru itu. Kendati demikian, efisiensi anggaran bakal diterapkan mengingat dalam tahap ini dibebankan pada pemerintah daerah.


Di APBD 2022 pemkot menyiapkan duit Rp 5 miliar untuk merealisasikan tahap ini. Pun, Wali Kota Maidi ingin sebagian besar rute JLT melewati aset pemkot. Sehingga, anggaran bisa dihemat lantaran tak perlu banyak biaya untuk pembebasan. ‘’Banyak lewat bengkok agar tidak boros (anggaran),’’ kata Maidi, Senin (10/1).


Maidi memastikan tahun ini pembebasan lahan direalisasi. Namun, harus melalui proses appraisal untuk menentukan harga tanah yang diincar. ‘’Setelah appraisal selesai, warga dikumpulkan. Kemudian lanjut eksekusi pembebasan lahan,’’ ujarnya sembari menambahkan proses appraisal melibatkan tim ahli yang berkompeten.


Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 101/PMK.01/2014. Antara lain menyebut bahwa tim penilai melakukan proses pekerjaan untuk memberi opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaan. Serta wajib mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).


Sehingga, hasil appraisal akan sesuai ketentuan yang ada. Pun, menjadi pedoman dalam tahapan pembebasan lahan tersebut. Artinya, nilai lahan tidak boleh melebihi appraisal. ‘’Kalau tidak sesuai appraisal, kami tidak berani,’’ imbuhnya.


Sejauh ini warga antusias melepas lahannya. Sebab, keberadaan JLT nanti dinilai memiliki manfaat ekonomi tinggi. Bahkan, warga sekitar lokasi yang dilewati RRT telah mendatangi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) untuk memastikan lahannya dilewati JLT. ‘’Ring Road Timur nanti banyak melewati lahan aset daerah,’’ tegas Maidi. (kid/c1/sat/her)

Editor : Hengky Ristanto
#madiun #proyek pembangunan