KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pembebasan lahan untuk megaproyek ring road alias jalan lingkar timur (JLT) segera direalisasikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun bakal membawa tahapan itu ke Pemprov Jatim. Setelah dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) tuntas.
Kepala DPUPR Kota Madiun Suwarno mengatakan, pembebasan lahan wajib mendapat restu dari pemprov. Sebab, sesuai aturan, pembebasan lahan di atas lima hektare menjadi kewenangan pemprov. ‘’Prosesnya, setelah bersurat ke gubernur, selanjutnya kita tunggu dan ikuti arahannya,’’ kata Suwarno, Rabu (12/1).
Jika disetujui, proses selanjutnya dilakukan appraisal oleh tim ahli. Guna mengetahui nilai lahan sebagai pedoman dalam pembebasan lahan. Prosedur pembebasan lahan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014. ‘’Kami gunakan itu (hasil apprasial, Red), karena kami nggak mungkin menaksir harga sendiri,’’ ujarnya.
Setelah proses tersebut, tim pemprov terjun ke lapangan guna sosialisasi ke masyarakat sebelum pembebasan lahan. Suwarno mengklaim sejauh ini belum ada penolakan dari warga terkait rencana pembangunan JLT. ‘’Ada lima petani yang punya sawah malah minta dilewati,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam sosialisasi akan disampaikan trase yang dilewati. Adapun trase menyesuaikan hasil studi kelayakan atau feasibility study (FS) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya 2021. Tidak jauh beda dengan FS DPU Bina Marga Jatim 2006 silam. Hanya ada perubahan beberapa trase mempertimbangkan kondisi saat ini. ‘’Sebelum transaksi, kami sosialisasi lagi sesuai trasenya. Nanti masyarakat kami undang. Tahapan-tahapannya ada di pembebasan lahan,’’ jelasnya. (kid/c1/sat/her)
Editor : Hengky Ristanto