Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemda Haram Angkat Tenaga Honorer

Hengky Ristanto • Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:41 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Status tenaga honorer bakal tidak ada lagi. Menyusul instruksi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menghapusnya 2023 mendatang. Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknisnya. Sebab, sejauh ini memang belum ada petunjuk lebih lanjut dari pemprov. ‘’Nanti dikawal provinsi, pemerintah daerah tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri,’’ kata Soeko kemarin (28/1).


Menurut dia, kebijakan pusat biasanya dibarengi petunjuk teknis. Berkaca pengalaman sebelumnya, saat ada kebijakan konversi jabatan struktural ke fungsional. Meski ada perintah pusat, pemprov mengawal daerah dengan petunjuk teknis. ‘’Saat ini masih secara umum, kami ikuti itu,’’ ujarnya.


Sebagai persiapan, pemkot telah mengikuti instruksi pusat. Salah satunya, menyampaikan usulan jumlah kebutuhan calon PPPK maupun CPNS setiap tahun. Tenaga honorer nantinya diisi PPPK.


Jika ada tenaga honorer yang telah mengabdi cukup lama, Soeko memperkirakan kasus seperti itu tidak serta-merta diberhentikan. Dia yakin ada kebijakan lanjutan dari pusat untuk mengurai problem tersebut. ‘’Ini saya cerita lagi yang sudah terjadi,’’ tuturnya.


Saat konversi struktural ke fungsional, problemnya menyangkut tunjangan. Kemudian presiden menginstruksikan tidak boleh ada penurunan kesejahteraan. Saat itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memberi solusi dengan adanya tambahan sebagai subkoordinator. ‘’Sehingga, masuknya ke tunjangan itu tadi,’’ bebernya.


Soeko belum dapat berhitung pasti jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkot Madiun. Kendati ada tenaga upahan yang sifatnya menyesuaikan program maupun kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD). Umumnya, petugas kebersihan kantor, taman, maupun pekerjaan lain yang sifatnya di lapangan. Menurut dia, tenaga honorer yang menetapkan wali kota. ‘’Kalau upahan itu OPD dan sifatnya mengikuti kegiatan,’’ jelasnya.


Di sisi lain, dalam beleid PP Nomor 49/2018 melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Untuk pekerjaan mendasar seperti cleaning service dan keamanan, direkomendasikan melalui outsourcing atau tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.


Soeko menambahkan, PPPK rata-rata D-3 dan S-1 ke atas. Padahal, ada pekerjaan yang seharusnya diisi kualifikasi pendidikan di bawahnya. ‘’Itu juga harus dipikirkan dan didiskusikan kembali,’’ ujarnya.


Karena itu, Soeko berharap kebijakan baru itu dapat menjawab kendala kebutuhan ASN di daerah. Sehingga, jumlah abdi negara proporsional atau sesuai kebutuhan. ‘’Jangan sampai dengan adanya aturan itu kebutuhan daerah tidak bisa jalan,’’ ucapnya. (kid/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#CPNS #Pemkot Madiun