Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

THM Dirazia, Satpol PP Kota Madiun Minta Tak Buka Saat Ramadan

Hengky Ristanto • Sabtu, 2 April 2022 | 17:36 WIB
RAZIA: Petugas gabungan dari Satpol PP beserta TNI/Polri melakukan sosialisasi Perwali 8/2022 yang mengatur larangan buka THM selama Ramadan-Lebaran di Kota Madiun, Jumat (1/4) malam.
RAZIA: Petugas gabungan dari Satpol PP beserta TNI/Polri melakukan sosialisasi Perwali 8/2022 yang mengatur larangan buka THM selama Ramadan-Lebaran di Kota Madiun, Jumat (1/4) malam.

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Jelang Ramadan, razia tempat hiburan malam (THM) makin gencar dilakukan di Kota Madiun. Seperti yang dilakukan Jumat (1/4) malam oleh petugas gabungan dari Satpol PP serta TNI/Polri.


Ada sejumlah THM yang disasar. Pertama yang didatangi tempat karaoke K5 dan RBT di Jalan S Parman. Dua tempat sing song yang berdekatan itu diobrak. Pemilik usaha diingatkan untuk tidak beroperasi saat Ramadan hingga Lebaran.


‘’Sesuai petunjuk dari atasan (kasatpol pp), sejumlah THM kami berikan pembinaan dan himbauan untuk tidak buka saat Ramadan,’’ kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arafan Afandie.


Selepas dari K5 dan RBT, petugas gabungan kemudian lanjut ke Famous dan New Castle. Tujuannya sama, mereka meminta kepada pihak manajemen karaoke untuk tidak membuka usahanya terhitung mulai hari ini (2/4) hingga 8 Mei mendatang.


‘’Jadi, yang kami datangi ini hanya sampling saja. Pastinya larangan buka bagi THM selama Ramadan–Lebaran sudah diatur dalam Perwali 8/2022 berikut juga sanksinya,’’ terang Gamal. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #ramadan #razia #thm #satpol pp #Pemkot Madiun