KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Meski sudah menyandang predikat kota layak anak (KLA), praktik perkawinan di bawah umur masih ditemukan di Kota Madiun. Menyiasati fenomena itu, dinas sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak (dinsos-P3A) setempat mulai menyusun peraturan wali (perwal). Perwal itu merupakan turunan dari surat edaran (SE) gubernur yang diterbitkan tahun lalu.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos P3A Kota Madiun Supriyaningsing Rahayu mengatakan, poin-poin dalam perwal kelak difokuskan pada pemenuhan hak anak. Sebab, jika hak anak terpenuhi, diharapkan mereka terhindar dari kecenderungan negatif. Selain itu, untuk menekan angka putus sekolah.
Ningsih –sapaan akrab Supriyaningsing Rahayu- menyebutkan, selama ini anak yang memutuskan menikah karena hamil duluan biasanya memilih tidak meneruskan pendidikannya. Karena itu, pihaknya mendorong mereka mengikuti kejar paket C. ‘’Kami penuhi hak anak, baik yang sedang mengandung maupun yang masih dalam kandungan,’’ ujarnya, Rabu (6/4).
Dia menuturkan, rumah tangga pasangan di bawah umur rentan mengalami kesulitan ekonomi dan kekerasan. Pun, kematian bayi lantaran organ reproduksi perempuan belum siap mengandung. ‘’Ini masih proses di bagian hukum karena ada beberapa revisi,’’ ungkapnya.
Ningsih menambahkan, sepanjang 2021 lalu total 11 anak yang mengajukan dispensasi nikah (diska). Sementara, hingga April tahun ini ada enam. Mayoritas akibat kasus hamil dululan. ‘’Selama ini, permohonan diska didominasi anak dari keluarga yang tidak utuh. Rata-rata mereka kurang perhatian dan kasih sayang,’’ pungkasnya. (mg7/c1/isd/her)
Editor : Hengky Ristanto