Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkot Madiun Tak Mau Terbelenggu, LSD Potensi Mengambat Pengembangan Ekonomi

Hengky Ristanto • Minggu, 3 Juli 2022 | 17:07 WIB
PERTANIAN: Petani di Madiun ketika memupuk tanaman padi miliknya. (R BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)
PERTANIAN: Petani di Madiun ketika memupuk tanaman padi miliknya. (R BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan pemerintah dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah membelenggu Pemkot Madiun. Pasalnya, ketentuan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 itu bertolak belakang dengan kebijakan ekonomi dan investasi di daerah. ‘’Sebenarnya bukan hanya di Kota Madiun, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia,’’ kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Suwarno, Sabtu (2/7).


Menurut dia, kebijakan tersebut turun setelah pemkot membangun beberapa program pengembangan ekonomi dengan berpedoman pada Perda 06/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di antaranya, perencanaan perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Winongo, lapak UMKM, PeceLand, ring road timur, dan kampung tematik. ‘’Secara tata ruang itu sudah sesuai semua. Tapi, pemerintah tanpa kula nuwun ke daerah tiba-tiba menetapkan sendiri LSD,’’ ujarnya.


Kebijakan tersebut yang kemudian menimbulkan gejolak di semua daerah termasuk Kota Madiun. Sebab, luas LSD yang ditetapkan berdasarkan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 mencapai 973,08 hektare. Sehingga, apabila luasan LSD itu dipedomani tentu bakal berimbas pada pengembangan ekonomi Kota Madiun. ‘’Kota Madiun bukan seperti (daerah) kabupaten yang lahan sawahnya luas. Kalau LSD tersebut diakomodasi semua, Kota Madiun nggak bisa gerak atau membangun apa-apa,’’ ungkap Suwarno.


Hasil produksi pertanian Kota Madiun pun tak sebesar kabupaten lain yang menjadi lumbung padi nasional. Sedangkan, core (inti) bisnis di Kota Pendekar adalah dari sektor perdagangan dan jasa. ‘’Nah, makanya perlu dilakukan verifikasi aktual. Mulai mana LSD yang disepakati untuk dipertahankan dan mana yang tidak,’’ ujarnya.


Sesuai hasil verifikasi aktual yang dilakukan oleh tim dari Kementerian ATR/BPN di Kota Madiun terdapat LSD yang disepakati dipertahankan seluas 150,02 hektare. Dan, LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 307,99 hektare. Lalu, LSD yang belum disepakati dipertahankan seluas 505,27 hektare.


Suwarno menyatakan bahwa hasil verifikasi itu belum selesai. Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan tiga tahun sampai 2023 untuk menyepakati LSD yang dapat dipertahankan. Di sisi lain, pihaknya juga tengah menyusun konsep atau masterplan pembangunan di LSD yang tidak dapat dipertahankan tersebut. ‘’Rencananya akan dijadikan permukiman,’’ terangnya.


Dia menambahkan, LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 307,99 itu juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut perlu disesuaikan Perda RTRW. ‘’Sebenarnya, pemanfaatan LSD yang sudah dipertahankan untuk kepentingan pengembangan ekonomi bisa saja. Tapi, ada beberapa catatan. Harus ini, harus itu. Serta tahapannya harus atas seizin Kementerian ATR/BPN,’’ beber Suwarno.


Sehari sebelumnya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyatakan, penerapan alih fungsi LSD masih dapat dilakukan dengan berbagai kemungkinan. Termasuk mengenai alih fungsi lahan yang tepat guna dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.


Selain itu, tidak diperkenankan merusak sistem irigasi yang ada serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat. ‘’Kita targetkan tiga tahun pertama, kalau itu sudah ada (masterplannya), oke kita lepas. Tapi, kalau nggak ada, ya jangan dulu,’’ ujarnya.


Dalam pemanfaatan LSD, pemda bisa langsung datang ke Kementerian ATR/BPN untuk menjelaskan secara detail rencana alih fungsi LSD. Misalnya akan membangun kawasan industri tetapi tidak ada lahan lain selain sawah yang termasuk LSD. ‘’Jadi, nanti ada kajian dari mereka, mendingan jadi sawah atau jadi industri. Kalau pembangunan itu untuk menyerap tenaga kerja di sini dan produknya juga bagus, silakan. Asalkan tidak mengurangi risiko lingkungan,’’ pungkasnya. (her/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#Lahan sawah dilindungi #DPUPR #kota madiun #rtrw #Kementerian ATR/BPN #Pemkot Madiun