KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Fenomena pernikahan dini di Kota Madiun benar-benar sulit dihilangkan. Buktinya, sepanjang Januari-Juli tahun ini saja, sedikitnya ada 10 remaja usia 16-19 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi nikah (diska).
‘’Dari Kartoharjo dan Taman masing-masing dua. Kemudian, ada tiga kasus di Manguharjo. ‘’Tiga kasus lainnya masih dalam proses,’’ kata Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Sofyan Zefri, Selasa (12/7).
Zefri menjelaskan, Undang-Undang Perkawinan membatasi usia minimal pernikahan 19 tahun. Kurang dari itu harus mendapat izin dari pengadilan agama. Meski begitu, pihaknya tidak serta-merta mengabulkan semua permohonan nikah dini. Melainkan melihat latar belakang dan alasan pemohon.
‘’Dispensasi nikah hanya dapat dikabulkan dalam situasi mendesak yang berhubungan dengan kepentingan si anak dan situasi tersebut mesti beralasan hukum,’’ tegasnya sembari menyebutkan bahwa salah satu pemicu pernikahan dini adalah dampak pergaulan bebas.
PA Kota Madiun, kata Zefri, selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan dini. Di antaranya, menggandeng dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (dinkes-PPKB) serta dinas sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak (dinsos-PPPA).
Dari kerja sama itu, lanjut dia, dilakukan edukasi kepada anak sejak dini. Terutama mereka yang berusia 15 tahun atau pelajar setingkat kelas IX SMP. Fokusnya pada dampak kesehatan yang berpotensi terjadi jika menikah dini. ‘’Kalau siswa terlibat kasus nikah dini karena hamil duluan, tentu pendidikannya akan putus. Imbasnya juga pada masalah kemiskinan dan kesehatan,’’ pungkasnya. (tr5/her/c1/isd)
Editor : Hengky Ristanto