Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Klaim Asuransi Gagal Panen Tak Kunjung Cair, Ini Alasan Pemkot Madiun

Hengky Ristanto • Jumat, 7 Oktober 2022 | 22:00 WIB
DI SAWAH: Seorang petani di Kelurahan Rejomulyo sedang beraktivitas di sawahnya. (RAHMA DWI LESTARI/RADAR MADIUN)
DI SAWAH: Seorang petani di Kelurahan Rejomulyo sedang beraktivitas di sawahnya. (RAHMA DWI LESTARI/RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah petani padi di Kota Madiun harus lebih bersabar. Menyusul gagal panen akibat serangan hama dan duit ganti rugi asuransi yang tak kunjung cair. Prosedur yang jelimet ditengarai menjadi musababnya. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun Muntoro mengiyakan fakta tersebut.


Namun, menurut dia, pengajuan klaim asuransi telah diproses. Hanya, terdapat kendala teknis dalam proses pemenuhan syarat administrasinya. ‘’Dulu proses klaim cepat dan mudah karena kantor asuransi ada di Madiun. Sekarang, bergabung dengan kantor cabang Solo, Jawa Tengah. Sehingga butuh waktu dalam proses pengajuan berkas klaimnya,’’ kata Muntoro Danardono, Jumat (7/10).


Selain harus ke Solo, tahapan atau prosedur juga cukup panjang. Mulai berkas dikirim ke pemerintah pusat. Lalu, turun kembali untuk verifikasi faktual (verfak) lahan. Kemudian, baru persetujuan pembayaran. ‘’Ketika ada kantor di Madiun prosesnya juga sama. Hanya, waktunya terpangkas dalam pengiriman berkas,’’ ujarnya.


Meski tidak dapat berbuat banyak, Muntoro memastikan seluruh proses sudah berjalan semestinya. Termasuk telah sesuai regulasi yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dan disepakati bersama. ‘’Tidak bisa mendesak untuk segera mencairkan. Kami ada perjanjian kerja sama,’’ ungkapnya.


Muntoro menyebutkan, kekeliruan pendataan petani dalam berkas pengajuan klaim ganti-rugi juga membuat proses pengajuan harus dua kali. Tahun ini, misalnya. Petani mengajukan klaim asuransi dengan luas lahan sekitar 80 hektare. Namun, ketika diverfak hanya dapat dibayar 75 hektare. ‘’Mayoritas petani hanya mengandalkan perkiraan. Ketika diukur tidak sesuai berkas pengajuan,’’ bebernya.


Dia menambahkan, besaran nominal klaim ganti-rugi dihitung per hektare. Yakni, Rp 6 juta per hektare lahan yang diasuransikan. Untuk gagal panen kurang dari satu hektare, diakumulasikan dengan dampak gagal panen dari total lahan kelompok tani (poktan).  ‘’Bisa digabungkan. Selama tidak melewati batas waktu pengajuan, pasti ganti rugi dibayarkan,’’ tegasnya.


Diketahui, persoalan ini sempat mencuat dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi pembahasan Raperda APBD 2023. Kala itu, fraksi PKB menanyakan kejelasan klaim asuransi tahun ini yang belum terealisasi. ‘’Untuk evaluasi kami rasa prosesnya bakal sama karena tergantung pihak asuransi. Hanya waktu, karena jarak kantor lebih jauh. Insya Allah tidak ada masalah,’’ tuturnya. (ggi/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#asuransi #petani padi #asuransi gagal panen #pertanian #DKPP #gagal panen