KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kemenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis aturan baru ihwal seragam sekolah. Aturan tersebut menuai pro-kontra di kalangan masyarakat lantaran beranggapan siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
‘’Saya pikir permendikbudristek baru tidak ada masalah. Karena, dijelaskan bahwa penggunaan pakaian adat khas daerah hanya untuk upacara atau momen tertentu. Jadi, kesalahpahaman saja,’’ kata Parji, anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur saat, kepada Jawa Pos Radar Madiun, Selasa (18/10).
Menurut Parji, kalaupun siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat, sesuai pasal 12 aturan tersebut pengadaannya bisa disubsidi pemerintah. ‘’Kalau wali murid keberatan, pengadaannya bisa dari pemda dan diprioritaskan untuk siswa kurang mampu,’’ bebernya.
Di sisi lain, kata dia, pihak penyelenggara pendidikan tidak boleh mengatur kewajiban membebani orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru. ‘’Itu sesuai pasal 13 aturan tersebut,’’ tuturnya.
Kendati demikian, menurut Parji, substansi dalam regulasi permendikbudristek tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kemajuan kualitas dunia pendidikan. ‘’Mungkin kalau sekadar anjuran saya pikir tidak masalah,’’ ujarnya. ‘’Bagaimana pemerintah mampu memberikan pemahaman kepada wali murid agar sebuah aturan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat,’’ imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Lismawati mengatakan bahwa aturan permendikbudristek tersebut belum diterapkan di Kota Madiun. Pun, belum ada pembahasan tindaklanjutnya. ‘’Kami belum berani berkomentar karena belum ada pembahasan,’’ ujarnya singkat. (ggi/isd)
Editor : Hengky Ristanto