Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Ajukan Klaim Asuransi Gagal Panen Tahap Kedua

Hengky Ristanto • Sabtu, 22 Oktober 2022 | 23:00 WIB
DI SAWAH: Seorang petani di Kelurahan Rejomulyo sedang beraktivitas di sawahnya. (RAHMA DWI LESTARI/RADAR MADIUN)
DI SAWAH: Seorang petani di Kelurahan Rejomulyo sedang beraktivitas di sawahnya. (RAHMA DWI LESTARI/RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kerugian petani padi di Kota Madiun akibat gagal panen mendapat perhatian pemkot. Dinas ketahanan pangan dan peternakan (DKPP) memfasilitasi mereka menjadi peserta asuransi. ‘’Dari 80 hektare lahan sawah yang kami ajukan yang disetujui 75 hektare,’’ kata Kabid Pertanian DKPP Kota Madiun Wahyu Niken Febrianti, Sabtu (22/10).


Selisih itu, menurut dia, merupakan hasil verifikasi di lapangan. Lahan seluas 75 hektare yang gagal panen ini mendapatkan ganti rugi program asuransi usaha tani padi (AUTP) dari pemerintah. ‘’Saat ini kami sedang mengajukan klaim tahap kedua sekitar 30 hektare lahan,’’ sambungnya.


Pengajuan kali ini, lanjut dia, belum selesai tahap pemberkasan. Sesuai skema, petani cukup mengajukan ke DKPP atau melapor melalui petugas lapangan. Kemudian proses persyaratan dan pemberkasan akan dilakukan DKPP. ‘’Premi AUTP 80 persen dari APBN dan 20 persen swadaya,’’ jelasnya.


Dia menambahkan, klaim asuransi diberikan maksimal untuk tiga kali gagal panen berturut-turut dalam satu tahun.  Sebelumnya, gagal panen spesifik hanya satu jenis hama. Namun, sekarang akibat semua jenis organisme penganggu tanaman (OPT) bisa diklaim. ‘’Pencairan sesuai luas lahannya,’’ jelasnya. (mg4/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#asuransi #asuransi gagal panen #pertanian #DKPP #petani #Pemkot Madiun #gagal panen