Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rekanan Pengadaan Laptop Tak Terima Di-Blacklist, Ini Tanggapan Wali Kota Maidi

Hengky Ristanto • Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:51 WIB
GAGAL: Pengadaan laptop untuk siswa tahun anggaran 2021 sejatinya telah dikirim awal 2022 lalu. Namun karena tidak sesuai spesifikasi, Pemkot Madiun terpaksa membatalkan kontrak. (ILUSTRASI/BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
GAGAL: Pengadaan laptop untuk siswa tahun anggaran 2021 sejatinya telah dikirim awal 2022 lalu. Namun karena tidak sesuai spesifikasi, Pemkot Madiun terpaksa membatalkan kontrak. (ILUSTRASI/BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun menanggapi dingin gugatan PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs). Rekanan penyedia pengadaan laptop untuk pembelajaran siswa SD-SMP itu melayangkan gugatan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 17 Oktober lalu.

Diketahui, pengadaan laptop tahun anggaran 2021 tersebut gagal. Pemkot membatalkan kontrak kerja PINs lantaran spesifikasi (spek) laptop yang dikirim tidak sesuai order. Pun, dindik menayangkan daftar hitam atau blacklist dalam Portal Pengadaan Nasional (Inaproc) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Akibatnya, PINs tidak dapat lagi mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan melalui e-katalog tersebut. Karena itu, mereka melayangkan gugatan tata usaha negara (TUN). ‘’Nggak masalah. Itu hak mereka (PINs). Gugatan ke PTUN akan saya hadapi,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi, Jumat (28/10).

Saat ini, pemkot tengah menyusun langkah untuk menanggapi gugatan tersebut. Jika dalam persidangan PTUN nanti, kadindik selaku tergugat diputus kalah, pemkot tak akan tinggal diam. Yakni, bakal menempuh upaya banding. Pun, jika sebaliknya, pemkot akan meminta PT PINs memberi kompensasi kepada siswa SD-SMP di Kota Madiun yang telah dirugikan.

Sebab, menurut Maidi, jika pengadaan laptop sesuai pesanan seharusnya siswa sudah menikmati program pembelajaran dengan laptop tersebut. Namun, karena gagal, hak mereka menjadi tidak terpenuhi. ‘’Semua harus sesuai aturan. Kalau tidak sesuai aturan tidak bisa. Imbasnya anak-anak SD dan SMP yang dirugikan,’’ ujarnya.

Maidi menambahkan, langkah pemkot tersebut sebagai bentuk kehati-hatian untuk mendapatkan kepastian hukum. Sebab, proses mediasi telah ditempuh, namun menemui jalan buntu. Sehingga, Inspektorat Kota Madiun memberi rekomendasi untuk menayangkan blacklist. ‘’Langkah yang diambil pemkot ini juga tidak main-main,’’ ujarnya.

Sekadar diketahui, pengadaan 4.880 unit laptop senilai Rp 35,7 miliar pada tahun anggaran 2021 tersebut gagal lantaran spek barang tidak sesuai kontrak. Seharusnya merek Axioo Mybook Pro G5 i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layar 14 inci, Windows 10, garansi 3/3/3 onsite.

Namun, barang yang dikirim pada awal 2022 lalu hanya dibekali memori DDR3. Artinya, spek yang dikirim tersebut lebih rendah atau tidak sesuai pesanan. ‘’Kesalahan bukan pada kami. Daripada muncul persoalan, lebih baik barang tidak kami terima karena memang tidak sesuai pesanan,’’ jelasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto
#pengadaan laptop #Dindik #kasus pengadaan laptop #Wali Kota Maidi #Pemkot Madiun