‘’Pemkot Madiun selalu membuka pintu untuk pengusaha menanam investasi di kota ini. Tapi kalau tidak sehat, mohon maaf. Tidak bisa,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi, Kamis (17/11).
Maidi mendengar kabar MGM belum memenuhi syarat terkait perizinannya. Salah satunya, analisis dampak lalu lintas (andalalin). Apalagi, ada sejumlah laporan keberatan masyarakat setempat atas operasional THM tersebut. ‘’Kalau terbukti perizinannya tidak lengkap akan saya tutup. Aturan jangan dilanggar,’’ ancamnya.
Meski Kota Madiun menuju metropolis, bukan berarti usaha THM bisa serampangan di kota ini. Di satu sisi, dapat membantu mendongkrak tingkat kunjungan.
Namun, jika menabrak aturan dan norma keagamaan bakal menjadi persoalan. Apalagi menjual bebas minuman beralkohol (minol). ‘’Jangan sampai image Kota Madiun menjadi negatif. Lihat saja akan saya periksa semua,’’ janjinya.
Bukan hanya MGM, pemkot tegas mengatur serta melarang THM menjual bebas minol dengan kadar melebihi 50 persen. Selain berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), juga tidak sejalan dengan program pemkot yang kini tengah membangun kota religi.
‘’Untuk saat ini, mohon maaf. Saya tidak bisa mengeluarkan izin THM yang menjual minuman beralkohol,’’ tegasnya.
Maidi tak khawatir jika pengusaha THM balik kucing menanamkan investasinya dari kota ini. Pasalnya, keberadaan THM sejauh ini belum memiliki sumbangsih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pun tidak sebanding dengan risiko yang harus dihadapi pemkot.
‘’Akan kami hitung tamu yang datang serta pengaruhnya pada PAD. Sedangkan risiko keamanan dan kenyamanan masyarakat juga dipertaruhkan. Ini tidak bisa,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya bakal menurunkan satpol PP selaku penegak perda untuk menelisik pelanggaran peraturan. Jika dugaan benar dan terbukti, pihaknya tak segan-segan menutup MGM.
‘’Kalau tetap nekat menjual minuman berlakohol, kami akan ambil langkah. Kalau belum berizin ya ditutup,’’ jelasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto