Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Baru Dibuka, Tempat Hiburan Malam Maxy Gold Madiun Ditutup

Hengky Ristanto • Jumat, 18 November 2022 | 17:14 WIB
DIKELUHKAN: Suasana Maxy Gold Madiun di Jalan Mayjend Sungkono, kemarin (16/11). THM ini terancam ditutup lantaran diduga belum memenuhi izin serta melanggar aturan menjual minol. (ANGGIYAN BAYU/JAWA POS RADAR MADIUN)
DIKELUHKAN: Suasana Maxy Gold Madiun di Jalan Mayjend Sungkono, kemarin (16/11). THM ini terancam ditutup lantaran diduga belum memenuhi izin serta melanggar aturan menjual minol. (ANGGIYAN BAYU/JAWA POS RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ancaman Wali Kota Madiun Maidi menindak tegas investor nakal bukan gertak sambal belaka. Itu terkait operasional tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Madiun (MGM) yang diduga belum memenuhi perizinan dan keberadaannya diresahkan masyarakat.

Kamis (17/11), Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menindaklanjuti ancaman wali kota tersebut. Korps penegak perda langsung memanggil manajemen THM di Jalan Mayjend Sungkono yang belum genap sepekan grand opening itu.

“Kami telah berkoordinasi dengan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu),’’ kata Sunardi Nurcahyono, kasatpol PP dan damkar setempat.

Sunardi memastikan MGM belum memenuhi sejumlah perizinan. Antara lain, perizinan bangunan gedung (PBG) serta pernyataan mandiri yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

“Mereka (manajemen MGM, Red) telah mengakui kesalahannya saat kami mintai keterangan,” ungkap Sunardi.

Sesuai arahan wali kota, lanjut dia, pengusaha yang ingin menanamkan modal di kota ini wajib tertib aturan yang berlaku. Karena itu, pihaknya menjatuhkan sanksi penutupan atau penghentian operasional MGM mulai hari ini (18/11) hingga semua persyaratan perizinan dipenuhi.

“Mereka bersedia melaksanakan itu. Selanjutnya akan kami awasi kepatuhan mereka atas kesediaan tersebut,” ujarnya.

Langkah tegas itu harus diambil, selain karena masalah perizinan, juga adanya laporan atau keluhan atas keberadaan THM tersebut. Sehingga, pemkot merespons keresahan masyarakat yang terdampak operasional THM itu.

“Jadi, untuk sementara operasional MGM harus dihentikan. Kapan beroperasi lagi, menunggu izin wali kota,” sebutnya.

Tidak itu saja, kebijakan wali kota terkait peredaran minuman beralkohol (minol) juga menjadi atensi serius.

Bukan hanya MGM, seluruh THM di kota ini dilarang menjual minuman berkadar alkohol melebihi ambang batas. Sebab, mengonsumsi minuman memabukkan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kota ini yang kondusif.

‘’Kalau nekat melanggar, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Untuk semua THM,’’ ancamnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi mengendus pelanggaran terkait perizinan usaha MGM. Pun meminta satpol PP menelisiknya. Jika dugaan itu terbukti, dia tak segan menutup MGM. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto
#Damkar Kota Madiun #perizinan #izin operasional #Maxy Gold Madiun #tempat hiburan malam #Wali Kota Maidi #satpol pp