Hasilnya, korps Adhyaksa butuh waktu untuk menelaah lebih rinci salah satu proyek strategis pemkot itu.
‘’Kami minta dindik memaparkan anggaran, jumlah laptop, dan spesifikasi. Pun, potensi gangguan serta hambatan. Sehingga, JPN (jaksa pengacara negara) atau tim pendamping bisa memberi masukan. Itu langkah pertama,’’ kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi, Senin (5/12).
Bambang menjelaskan upaya pemkot menggandeng kejari selaku aparat penegak hukum (APH) untuk merealisasikan program tersebut. Menurut dia, pendampingan perlu dilakukan menyusul kegagalan pengadaan sebelumnya. Apalagi untuk pengadaan kali ini jumlahnya lebih besar dengan nominal anggaran yang lebih besar pula.
Pihaknya bakal mendampingi dari sisi regulasi maupun hukum. Tujuannya, jangan sampai proses pengadaan menyalahi prosedur serta melanggar hukum.
Pun mewanti-wanti dindik tidak mengambil risiko seperti pengadaan sebelumnya. Yakni, menerima barang tidak sesuai pesanan. ‘’Dengan pendampingan awal ini kami upayakan pengadaan lebih serius. Termasuk pihak penyedia,’’ jelasnya.
‘’Kami kemarin sudah tegas, begitu ada kesalahan ya di-blacklist walaupun ujung-ujungnya di PTUN-kan, nggak masalah,’’ tegasnya. ‘’PTUN belum ada laporan terbaru. Terakhir mengeluarkan penetapan untuk menunda blacklist. Nanti keberatannya bisa dimasukkan ke pokok perkara,’’ imbuhnya.
Rencananya, 2023 pemkot akan pengadaan 9.400 unit laptop dengan harga satuan sekitar Rp 5,5 juta. Pemkot menyediakan anggaran total Rp 53,2 miliar. Pun, ribuan unit laptop itu bakal didistribusikan ke sejumlah SD-SMP negeri di kota ini. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto