Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pembunuhan Istri Siri di Kota Madiun Sudah Terencana, Ini Pengakuan Tersangka

Hengky Ristanto • Kamis, 29 Desember 2022 | 16:36 WIB
BERENCANA: Ismail Songge, tersangka pembunuhan di Jalan Nitikusumo, digelandang polisi di Mapolres Madiun Kota kemarin (28/12). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
BERENCANA: Ismail Songge, tersangka pembunuhan di Jalan Nitikusumo, digelandang polisi di Mapolres Madiun Kota kemarin (28/12). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Polisi hanya butuh waktu sepekan untuk mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinsial YR di Jalan Nitikusumo, Demangan, Taman.

Rabu (28/12), Polres Madiun Kota menggelar rilis pers peristiwa rajapati tersebut. Ismail Songge (IS), warga Jalan Trisula, Josenan, Taman, tersangkanya.

Tragedi hilang nyawa itu bermula saat laki-laki 44 tahun itu memergoki YR dibonceng sepeda motor oleh pria idaman lain (PIL), Rabu (21/12) pagi lalu. Padahal, sesuai pengakuan tersangka, YR adalah istri sirinya. Merasa dikhianati, IS lantas membuntuti YR dengan mengendarai sepeda motornya.

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), IS menghentikan YR untuk meminta penjelasan. Saat itu, keduanya pun terlibat cekcok. Tak berselang lama tersangka menusukkan senjata tajam (sajam) jenis badik ke bagian perut dan leher korban.

‘’Saya mengikuti istri saya dari belakang mengendarai sepeda motor. Saat itu, dia dibonceng pria yang akan menikahi istri saya,’’ aku Ismail di depan para awak media.

Ismail mengungkapkan, aksinya tersebut merupakan rentetan persoalannya dengan YR sejak 10 Mei 2021. Kala itu, dia mengendus tabiat mencurigakan istrinya. Namun, ketika dimintai penjelasan, YR selalu mengelak.

‘’Istri saya bilang kalau tidak ada hubungan dengan pria itu. Dia juga bilang kalau saya tidak boleh ninggalin istri saya,’’ ungkap IS yang dilanjutkan dengan kata penyesalan atas perbuatannya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menambahkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka dan penyidikan, peristiwa itu dilatari persoalan asmara segitiga.

Tersangka cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain. Sehingga, tersangka nekat menusuk korban hingga luka berat dan tewas di TKP.

‘’Tersangka mengaku berulang kali membuntuti korban. Hingga pada hari terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan itu,’’ beber Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Sebab, tersangka melakukan pembunuhan berencana.

Yakni, sengaja membawa sebilah sajam untuk membunuh korban. ‘’Tersangka membawa badik dan mengikuti korban. Artinya, ada perencanaan oleh tersangka,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto
#pembunuhan berencana #polres madiun #tindak pidana #penusukan #pelaku pembunuhan #kasus pembunuhan #pembunuhan istri #perselingkuhan #kriminalitas #jalan nitikusumo #pembunuhan