Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Nur Chotimah memerinci, dari ratusan perkara tersebut mayoritas berupa gugat cerai alias yang mengajukan pihak istri.
‘’Yang mengajukan masih didominasi mayarakat umum. Ada dari kalangan ASN dan TNI/Polri, tapi jumlahnya tidak banyak,’’ ujarnya, Kamis (29/12).
Dia menambahkan, dalam setiap penanganan perkara perceraian pihaknya selalu melakukan proses mediasi. Pun, tidak sedikit pemohon yang mencabut laporannya setelah melewati proses tersebut.
‘’Tahun ini ada 54 laporan yang dicabut,’’ ungkapnya. ‘’Persoalan dalam keluarga itu hal lumrah dan perlu kedewasaan dalam menyikapinya,’’ imbuhnya. (mg4/isd) Editor : Hengky Ristanto