‘’Itu lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin, Selasa (3/1).
Mereka dijatuhi sanksi disiplin berbeda sesuai kadar pelanggaran masing-masing. Bahkan, dua di antaranya hingga kena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat. ‘’Sedangkan empat ASN disanksi penurunan jabatan satu tingkat,’’ sebutnya.
Dari empat ASN yang turun jabatan tersebut, dua oknum karena terlibat kasus perselingkuhan. Seorang lainnya karena kasus pelanggaran kode etik. Sedangkan seorang lagi, karena kasus pencurian.
Parahnya, oknum yang diduga mencuri itu pegawai salah satu SMP negeri. ASN ini diturunkan jabatannya karena terbukti mencuri di salah satu swalayan. ‘’Yang bersangkutan memiliki riwayat kejiwaan yang kurang baik,’’ ungkapnya.
Sedangkan dua ASN yang kena PTDH, salah seorang di antaranya bolos kerja berturut-turut selama 10 hari atau secara kumulatif 28 hari dalam satu tahun. Seorang lainnya terlibat kasus korupsi.
‘’Sanksi ini sesuai PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam pemeriksaan kami membentuk tim khusus bersama inspektorat dan pimpinan yang bersangkutan,’’ ujarnya.
Untuk menekan kasus, pihaknya rutin menyosialisasikan aturan disiplin kerja. Pun memperketat sistem absensi dan jam kerja. Selain finger print, juga diberlakukan absensi selfie.
Absensi swafoto berlaku maksimal lima kilometer dari jarak rumah jika ASN melakukan WFH (work from home). ‘’Jam kerja minimal 37,5 jam dalam seminggu. Mulai pukul 07.00 sampai 15.30,’’ jelasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto